GARUT, ruber — Gara-gara menyebarkan pesan ajakan pengeboman massal di KPU RI, Jakarta, pada 22 Mei 2019, AS (45) guru PNS di Kabupaten Garut, diamankan Polisi.
AS diketahui menyebarkan ajakan pengeboman tersebut di pesan grup Whatsapp.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS dalam ajakannya itu menyebarkan pesan hoaks bernada ancaman dan provokasi.
Dalam pesan itu, AS mengundang orang-orang untuk turut serta melakukan pengeboman massal di Jakarta.
AS pun diamankan di kediamannya di Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Garut Sabtu (18/05/2019) lalu.
“Dari laporan yang masuk, penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ada unsur tindak pidana, hingga ditetapkan jadi tersangka,” kata Trunoyudo didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di Mapolres Garut, Selasa (21/05/2019).
Trunoyudo juga mengungkapkan, pelaku dalam hal ini terbukti secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salah satu grup pendukung capres/cawapres Prabowo Sandi di handphonenya.
Polisi sendiri mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah membaca pesan yang beredar tersebut.
Sementara itu Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka AS ini akan diamankan hingga tujuh hari ke depan dalam proses penyidikan Kepolisian.
Atas perbuatan PNS Garut ini, AS dijerat pasal berlapis dari mulai undang-undang ITE hingga undang-undang Terorisme, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Fey
Foto: TRUNOYUDO didampingi Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, di Mapolres Garut, Selasa (21/05/2019). ist./ruang berita