CIAMIS  

Jaksa Masuk Kampus, Mahasiswa Calon Bidan dan Perawat di Ciamis Diajak Tangkal Kabar Hoaks

MAHASISWA Stikes Muhammadiyah Ciamis antusias ikuti program Jaksa Masuk Kampus, Kamis (21/2/2019). dang/ruang berita

CIAMIS, ruber — Kejari Ciamis ajak mahasiswa calon bidan dan perawat di Stikes Muhammadiyah Ciamis untuk menangkal kabar hoaks.

BACA JUGA: Berantas Peredaran Narkoba, Puluhan Petugas Lapas Ciamis Dites Urine

Hal ini agar jangan sampai tersandung hukum akibat kabar bohong tersebut.

Ajakan ini disampaikan melalui program Jaksa Masuk Kampus di Aula Stikes, Jalan KH Ahmad Dahlan Ciamis, Kamis (21/2/2019).

“Ini dalam rangka penerangan hukum. Di tahun 2019 ini diluncurkan program Jaksa Masuk Kampus, sekarang di Stikes Muhammadiyah.”

“Materi yang disampaikan terkait tindak pidana korupsi, UU Kesehatan dan UU ITE,” ujar Jaksa Fungsional Seksi Intelejen Kejari Ciamis Asep Dahwan.

Baca juga:  Dinas Pertanian: Musim Kemarau, 1.040 Hektare Sawah di Ciamis Alami Kekeringan

Mahasiswa calon bidan dan perawat ini juga diberi pemahaman bahaya dari kabar hoaks dan ujaran kebencian.

Jaksa mengajak untuk sama-sama menangkal kabar hoaks. Mengingat di era digital ini, banyak informasi bohong yang kerap disebar di media sosial.

Jaksa mengingatkan, mahasiswa jangan terpancing bila menerima informasi bohong tersebut.

Jangan sampai, ketika menerima informasi itu langsung dibagikan.

Mahasiswa harus lebih dewasa dengan menelaah dan klarifikasi lebih dulu kebenarannya.

“Mahasiswa juga jangan sampai terpancing kabar hoaks atau menyampaikan ujaran kebencian terutama di media sosial. Karena akan berdampak pada hukum,” katanya.

Dengan program Jaksa Masuk Kampus ini, diharapkan mahasiswa bisa mengetahui tentang masalah hukum.

Baca juga:  Tanggul Jebol, BPBD Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir

Terutama, di Stikes ini yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan.

Menurut Asep, sejauh ini di Ciamis tidak ada kasus hukum yang menonjol terkait dengan undang-undang kesehatan.

Namun, yang paling umum adalah dari penggunaan obat yang izinnya telah ditarik yakni obat Dekstromethorphan.

Sementara, Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan Stikes Muhammadiyah Ciamis Asep Gunawan merespons positif program penerangan hukum dari Kejari Ciamis.

Khususnya, terkait pemaparan hukum kesehatan. Sebab ke depan, akan diimplementasikan di lapangan bagi para calon bidan dan perawat.

“Juga terkait dengan pergaulan anak saat ini, terutama yang berhubungan dengan media sosial dan hoaks. Bagaimana menyikapi masalah hukum dan IT,” katanya. dang

loading…