Polres Sumedang Ringkus 9 Pelaku Pencurian, 1 di Antaranya Residivis

SUMEDANG, ruber — Satuan Reserse dan Kriminal (Satresrim) Polres Sumedang berhasil menangkap 9 pelaku dengan kasus pencurian.

BACA JUGA: Ini Inovasi Polres Sumedang dalam Melayani Masyarakat di Bidang Kesehatan

Ke-9 pelaku tersebut biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang. Di antaranya Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan dan Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, dari 9 pelaku pencurian tersebut, salah satunya adalah seorang residivis.

“Para tersangka ini kasusnya beda-beda. Mulai pencurian dan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya adalah residivis,” ujarnya di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu (9/2/2019). 

Hartoyo juga menyebutkan, untuk kasus curanmor pihaknya berhasil menciduk satu orang tersangka yakni M, 19, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jatinangor. 

Baca juga:  Hari Santri Nasional, IPNU Sumedang Ajak Pelajar Diskusi dan Mengaji

Sementara, kasus curas ada tiga tersangka. Yakni B, 32; JM, 27; dan D, 26, yang ditangkap di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari dan Pamulihan.

“Untuk yang curat ini, kami berhasil menciduk 4 orang tersangka. Yakni S, 20; E, 21; AR, 22; dan A, 25, yang juga merupakan residivis kasus curanmor,” sebut Hartoyo.

Menurut Hartoyo, modus operandi dalam kasus curanmor tersebut, tersangka melakukan aksinya dengan merusak bagian kabel kendaraan roda dua. 

Sedangkan untuk kasus curat, modus pelaku melakukan pencurian di waktu malam dengan cara memanjat benteng atau pagar rumah korban. 

“Untuk tersangka curas, mereka melakukan aksinya dengan cara menjambret, menodongkan pisau, memukul. Setelah itu, pelaku memaksa agar korban menyerahkan barang berharganya,” bebernya.

Baca juga:  Setelah Poned Ganeas, Pemkab Sumedang Resmikan Puskesmas Baru di Padasuka

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit kendaraan roda dua, empat buah hand phone, satu buah laptop, sebilah pisau, dan sejumlah uang.

“Hukumannya berbeda. Untuk curat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.”

“Untuk tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP maksimal pidana 12 tahun penjara dan untuk curanmor ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya. bay

loading…