Polres Sumedang Ringkus 9 Pelaku Pencurian, 1 di Antaranya Residivis

BERITA SUMEDANG, ruber.id Polres Sumedang meringkus sembilan pelaku pencurian yang biasa beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.

Wilayah operasi para pencuri tersebut di antaranya, di Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan dan Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, dari 9 pelaku pencurian tersebut, salah satunya adalah seorang residivis.

“Para tersangka ini kasusnya beda-beda. Mulai pencurian dan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya, adalah residivis,” ujarnya di hadapan sejumlah wartawan, Sabtu (9/2/2019).

Hartoyo juga menyebutkan, untuk kasus curanmor pihaknya berhasil menciduk satu orang tersangka yakni M, 19, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jatinangor.

Sementara, kasus curas ada tiga tersangka. Yakni B, 32; JM, 27; dan D, 26, yang ditangkap di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari dan Pamulihan.

Baca juga:  Pimpinan Ponpes Assalam Sumedang Doakan Presiden dan Aleg Terpilih Amanah

“Untuk yang curat ini, kami berhasil menciduk 4 orang tersangka. Yakni S, 20; E, 21; AR, 22; dan A, 25, yang juga merupakan residivis kasus curanmor,” sebut Hartoyo.

Menurut Hartoyo, modus operandi dalam kasus curanmor tersebut, tersangka melakukan aksinya dengan merusak bagian kabel kendaraan roda dua.

Sedangkan untuk kasus curat, modus pelaku melakukan pencurian di waktu malam dengan cara memanjat benteng atau pagar rumah korban.

“Untuk tersangka curas, mereka melakukan aksinya dengan cara menjambret, menodongkan pisau, memukul. Setelah itu, pelaku memaksa agar korban menyerahkan barang berharganya,” bebernya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tiga unit kendaraan roda dua, empat buah hand phone, satu buah laptop, sebilah pisau, dan sejumlah uang.

Baca juga:  Sekda Sumedang: OSIS adalah Pemilik Masa Depan

“Hukumannya berbeda. Untuk curat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.”

“Untuk tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP maksimal pidana 12 tahun penjara. Untuk curanmor, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.***