BANJAR  

Soal Dugaan Penyimpangan APBDes Jajawar, Kejari Kota Banjar Panggil Inspektorat dan DPPKAD

BERITA BANJAR, ruber.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Banjar hari ini menjadwalkan pemanggilan Inspektorat dan Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Pemanggilan ini dilakukan, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017 di Desa Jajawar.

“Ya, hari ini jam 09.00,” kata Kepala Kejari Kota Banjar Gunadi, saat dihubungi ruber.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (21/1/2019).

Gunadi menjelaskan, pemanggilan pihak Inspektorat dan DPPKAD Kota Banjar hari ini, untuk klarifikasi.

Namun, saat ditanya apakah ada pihak lain selain Inspektorat dan DPPKAD yang dijadwalkan dipanggil hari ini?

Ia mengaku tidak mengetahuinya dan meminta untuk menanyakan hal tersebut ke kasi intel yang pegang jadwal.

Baca juga:  Gelar Operasi Pekat, Polres Banjar Ungkap 3 Jenis Kasus

“Untuk klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawar mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Perwakilan warga tersebut menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBDes tahun 2016 dan 2017 di Desa Jajawar.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawar, Bira melalui bidang kajian Cecep Subiarto mengatakan, ada beberapa berkas laporan yang diserahkan ke Kejari Kota Banjar. Terkait dugaan penyimpangan atau indikasi kasus korupsi.

“Kami laporkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Jajawar. Di antaranya penggunaan anggaran kader posyandu, BPJS Kesehatan aparatur desa.”

“Kemudian honorarium, dan insentif bagi masyarakat yang mendapatkan SK dari kepala desa,” jelasnya.

Ada 12 dokumen atau berkas yang dilaporkan ke Kejari Kota Banjar, sebagai petunjuk awal dugaan penyimpangan atau indikasi tindak pidana korupsi di APBDes Jajawar, untuk langsung ditindak oleh penegak hukum.

Baca juga:  Hearing dengan Komisi II DPRD Banjar, HMI Apresiasi Langkah FRDB

Karena, hampir setiap tahun, diduga terjadi penyimpangan anggaran di Desa Jajawar, yang disinyalir merugikan negara.

“Untuk kerugian belum bisa ditaksir, karena yang berhak dari penegak hukum yang menentukannya. Kita hanya memberikan petunjuk saja,” ungkapnya.

Cecep berharap, hal ini bisa menjadi salah satu sampel penegak hukum dan Inspektorat untuk bisa mengontrol langsung ke Desa Jajawar.

Mulai dari proses perencanaan, pembuatan rancangan APBDes hingga turunnya anggaran di masing-masing desa.***