WNA di Pangandaran Menjadi Mualaf, Ini Alasannya

BERITA PANGANDARAN, ruber.idDi Kabupaten Pangandaran, ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang memutuskan untuk tuk menjadi mualaf.

Sejumlah alasan menjadi dasar mengapa mereka memilih menjadi mualaf. Selain karena ada hidayah, alasan lainnya yakni untuk syarat nikah.

Penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijulang Suryatna mengatakan, WNA yang sudah menetap lama di Kabupaten Pangandaran banyak yang merasakan nyaman dan berbaur dengan masyarakat di lingkungan dia tinggal.

“Mereka banyak yang tertarik pada kehidupan sosial masyarakat di Pangandaran, sehingga tertarik untuk menjadi bagian dari kultur masyarakat,” kata Suryatna.

Bahkan, WNA tersebut banyak yang menjadi mualaf dengan membacakan kalimat syahadat dan melaksanakan pernikahan dengan warga setempat.

Baca juga:  Kapolres Sumedang Akan Segera Tindak Tegas Pengusaha Nakal Galian C

“Banyak WNA yang mendapat hidayah masuk agama Islam dan mereka melaksanakan pernikahan,” tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Departemen Agama Cece Hidayat mengatakan, hidayah untuk memeluk agama Islam bisa terjadi kepada sorang nonmuslim kapan dan dimana saja.

“Persoalan WNA menjadi mualaf karena akan melaksanakan akad nikah itu persoalan lain,” kata Cece.

Yang jelas, lanjut Cece, seseorang masuk pada ajaran Islam merupakan hidayah dari Allah SWT dan memiliki niat yang baik.

Saat ditanya apakah di Kabupaten Pangandaran sudah ada lembaga pembinaan untuk mualaf, Cece menjawab belum ada karena lembaga tersebut berdiri secara independen di luar Kemenag.

“Selama ini pembinaan kepada mualaf dilakukan oleh Kementerian Agama melalui KUA dan jajarannya,” tambah Cece.

Baca juga:  Cepat Panas, Hp Program Sapa Warga di Pangandaran Rusak

Berdasarkan data, WNA yang jadi mualaf selama tahun 2018 di Kecamatan Pangandaran tercatat 3 orang dan di Kecamatan Cijulang tercatat baru 1 orang.