Warga Tanjungsari Jadi Kurir Sabu, Polres Sumedang Amankan 22 Paket Siap Edar

Warga Tanjungsari Sumedang Jadi Kurir Sabu
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka Penjol dan Jamal, warga Tanjungsari, Sumedang, Kamis (11/11/2021). Humas Polres Sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni RP, 25, alias Penjol; dan JM, 25, alias Jamal.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Penjol kami tangkap di depan kantor BRI Cabang Pamulihan,” ungkapnya saat jumpa pers, Kamis (11/11/2021).

Dari tangan tersangka Penjol, kata Eko, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1.24 gram.

“Paket sabu tersebut tersangka dapatkan dari seseorang berinisial CK, yang Penjol kenal melalui media sosial.”

“Penjol mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dari tiap paket yang ia jual,” jelasnya.

Baca juga:  Rumah Kosong di Dano Permai Disatroni Maling

Selain Penjol, kata Eko, di tempat lainnya, Satuan Reserse Narkoba menangkap Jamal.

Setelah tertangkap, kata Eko, polisi menggeledah rumah Jamal yang berlokasi di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

“Di rumah tersangka Jamal kami mendapati narkotika berupa 22 paket sabu siap edar, seberat 23.95 gram,” jelasnya.

Eko menjelaskan, kedua kurir sabu ini, baik Penjol maupun Jamal, mendapatkan paket sabu tersebut melalui media sosial.

Keduanya, sambung Eko, mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan mereka jual kembali.

“Kedua tersangka mendapatkan sabu dari medsos melalui seseorang berinisial Brendi alias Joker.”

“Saat ini, tersangka Brendi masih dalam proses Penyelidikan dan kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.

Baca juga:  Ratusan Pejabat Sumedang Dilantik via Zoom

Eko mengatakan, kedua pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan denda paling sedikit Rp1 miliar, serta denda paling banuak Rp10 miliar.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009. Tentang Narkotika,” sebutnya.

Penulis/Editor: R003