PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat mengizinkan masyarakat menggelar resepsi (hajatan) di tengah pandemi Corona.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini pihaknya mempersilakan warganya untuk menggelar hajatan dengan beberapa syarat tertentu.
Waktu resepsi (hajatan), kata Jeje, hanya diperbolehkan siang hari dan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Silakan, boleh saja, asal jangan ada kerumunan (banyak orang). Memakai masker, jaga jarak,” kata Jeje kepada ruber.id, Kamis (18/6/2020).
Kemudian, jumlah tamu undangan di dalam lokasi hajatan pun harus dibatasi, setengahnya dari kapasitas yang ada.
“Panitia hajat kan bisa mengaturnya dengan cara masuk bergiliran, nunggu yang keluar, baru tamu lainnya masuk,” ujarnya.
Jeje menambahkan, sementara ini pihaknya menyarankan ke tuan rumah untuk meniadakan prasmanan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kalau disediakan prasmanan kan orang memegang benda yang sama, meninggalkan jejak seperti di piring, sendok, cĂ©ntong dan lainnya,” tambahnya.
Tentunya, kata Jeje, hal-hal tersebut akan sangat mengganggu kenyamanan bagi tuan rumah maupun tamu undangan.
“Kami sadar, ngerti, itu semua tidak akan nyaman. Tapi kesehatan dan keselamatan sangat lebih penting, ini juga untuk kebaikan bersama,” terangnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: PMI Jabar Gunakan Gunners Semprotkan Disinfektan di Kawasan Wisata Pangandaran