Waduh, Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati

Poligami
Poligami

PANGANDARAN, ruber —  Seorang guru SMP Negeri 3 Padaherang, Kabupaten Pangandaran dikabarkan berpoligami tanpa memiliki izin dari istri pertama dan izin dari Bupati.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, guru SMP berstatus ASN ini masih memiliki istri, dan menikah untuk kedua kalinya dengan istri kedua yang merupakan salah satu guru honor di SDN Maruyungsari.

Padahal, berdasarkan regulasi, jika seorang ASN hendak berpoligami, sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh.

Regulasi poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10.

Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai hal teknis, di antaranya unsur atau dasar poligami dan kesiapan bersikap adil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan menolak menjawab, bahkan terkesan arogan.

Baca juga:  Keluarga Ahmadiyah di Pangandaran Tobat, Ucap Syahadat Masuk Islam

“Saya jadi tidak nyaman terus ditanya hal yang tidak penting,” singkatnya.

Dia pun mengatakan, jika ingin mengetahui persoalan poligami, awak media dipersilakan untuk mengkonfirmasi ke atasannya.

“Kalau ingin tahu permasalahan saya, kalian datang saja ke atasan saya,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Soleh Suryadi mengatakan, kasus poligami yang bersangkutan sedang dalam tahap pembinaan.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali dan tinggal satu kali panggilan lagi,” kata Soleh.

Soleh menjelaskan, paggilan pertama dihadiri oleh yang bersangkutan. Sedangkan panggilan ke dua dihadiri oleh yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah.

Baca juga:  Transmigran asal Pangandaran Tercatat 108 Jiwa, Paling Banyak ke Pulau Sulawesi

Sedangkan panggilan ketiga akan menghadirkan yang bersangkutan, kepala sekolah, dan istri pertama.

“Kami pernah minta izin tertulis dari istri pertama pada yang bersangkutan, namun belum bisa membuktikannya,” tambahnya.

Soleh menjelaskan, pihaknya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran sedang melakukan pembinaan.

Dalam perkembangannya nanti, bisa saja persoalan guru berpoligami tersebut dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. smf