GARUT  

Wacana Pemekaran 2020, Warga Cikajang Tolak Gabung DOB Garut Selatan

KETUA Raksa Baraya Agus Saepul Manan (tengah) bersama jajarannya bulat menolak Cikajang bergabung dengan DOB Garut Selatan. fey/ ruber.id

Wacana Pemekaran 2020, Warga Cikajang Tolak Gabung DOB Garut Selatan

GARUT, ruber.id — Pemerintah pusat akan membuka moratorium pemekaran daerah tahun 2020. DOB Garut Selatan menjadi satu di antara tiga kabupaten yang diprioritaskan untuk dimekarkan.

Wacana pemerintah pusat ini tampaknya bukan isapan jempol, mengingat pergerakan pemerintah daerah sendiri yang konsen dalam mempersiapkan tahapannya.

BACA JUGA: Warga Cikajang Tolak Gabung Kabupaten Garut Selatan, Ini Alasannya

Namun demikian, sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang masuk ke dalam wilayah pemekaran menolak untuk bergabung dengan DOB Garut Selatan.

Warga yang menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan di antaranya di Kecamatan Cikajang.

Baca juga:  Jelang Pilkades Serentak di Garut, Semua Diminta Taat Prokes

Bahkan, sejak awal wacana ini dirmbuskan, warga di Kecamatan Cikajang sudah menolak untuk bergabung ke DOB Garut Selatan.

Tokoh masyarakat Cikajang pun membentuk ormas bernama Raksa Baraya sebagai pergerakan untuk memperjuangkan agar Cikajang tidak bergabung dengan DOB Garut Selatan.

Ketua Raksa Baraya Agus Saepul Manan menyebutkan, pada prinsipnya, Raksa Baraya setuju dengan adanya pemekaran.

Akan tetapi, kata Agus, tidak setuju jika Kecamatan Cikajang masuk dalam bagian dari DOB Garut Selatan.

“Kami mendukung dengan adanya pemekaran Garut Selatan, tapi kami menolak Cikajang bergabung dalam Garut Selatan,” ujar Agus kepada ruber.id, Selasa (29/11/2019).

Agus mengatakan, penolakan ini didasarkan karena wilayah Cikajang pada dasarnya sudah menjadi kecamatan yang mandiri secara ekonomi.

Baca juga:  Nambah lagi 5, Total Kasus Positif Covid-19 di Garut Jadi 85 Orang

Selain itu, kata Agus, pertumbuhan ekonomi Cikajang juga saat ini relatif paling baik dibanding beberapa kecamatan lain di Kabupaten Garut.

Karena itu, kata Agus, tidak ada alasan bagi Kecamatan Cikajang untuk memisahkan diri dari Kabupaten Garut dan bergabung dengan DOB Garut Selatan.

Sebab, lanjut Agus, jika bergabung, Kecamatan Cikajang justru dikhawatirkan akan mengalami kemunduran.

“Kabar pemekaran itu sudah fix, sudah valid saya terima bahwa Garut Selatan akan menjadi prioritas tahun 2020,” kata Agus.

Agus menjelaskan, jika melihat UU Nomor 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tahapan persiapan adalah dengan melaksanakan musyawarah desa (Musdes) yang dipimpin BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

“Pada tahapan inilah yang harus dikawal,” ucap Agus.

Baca juga:  Pernikahan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri di Hari Kartini Viral di Media Sosial

Agus berharap, Pemkab Garut benar-benar melaksanakan Musdes sesuai aturan. Yaitu, dilakukan di tiap desa, bukan secara kolektif.

“Kalau melihat waktu yang mepet ini saya khawatir Musdes dilakukan secara kolektif. Itu tidak boleh, karena harusnya Musdes dilakukan di tiap desa,” sebut Agus.

Agus menuturkan, jika Musdes dilakukan di tiap desa, ia meyakini khusus untuk Kecamatan Cikajang akan bulat suaranya untuk menolak bergabung.

Sebab, lanjut Agus, dari hasil survei yang dilakukan Raksa Baraya, tampaknya BPD di tiap desa di Kecamatan Cikajang bulat menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan. fey

Baca berita lainnya: Reaktivasi Jalur Kereta Api Cikajang-Garut Jadi Dilaksanakan, Warga Harus Segera Cari Tempat Baru