CIAMIS  

Reskrim Polsek Ciamis Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Orang Warga Pangandaran

BERITA CIAMIS, ruber.id – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Ciamis menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor atau Curanmor berinisial H dan HM yang beraksi di wilayah Hukum Polres Ciamis.

Polisi juga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda empat hasil curian kedua tersangka curanmor asal warga Kabupaten Pangandaran dan Ciamis, Jawa Barat ini.

Kapolsek Ciamis Kompol Kurnia mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka curanmor itu bermula dari laporan kehilangan kendaraan seorang warga Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

“Korban atas nama Yiyi Ruslia. Dia melaporkan kehilangan kendaraan saat parkir di tempat sepi. Tepatnya di Dusun Turalak, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis,” kata Kurnia saat konferensi pers di Mapolsek, Jumat (19/3/2021).

Baca juga:  Polres Ciamis Sita Ratusan Botol Miras Stok Libur Nataru di Pangandaran

Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan pasca menerima laporan, polisi berhasil mendapatkan informasi. Pelaku curanmor itu H alias Boski, 35, warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kemudian, HM, 32, warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Kurnia bilang, masih ada satu pelaku lagi yang saat ini masih DPO.

“Kami langsung tangkap keduanya. Yang satu warga Pangandaran. Saat pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, tersangka menjelaskan teknik dalam aksi pencurian mobil itu,” tuturnya.

Kurnia menerangkan, tersangka melakukan aksi kejahatannya menggunakan kunci bentuk Y. Pertama, merusak pintu bagian kanan. Setelah terbuka, kunci kontak pun dirusak.

“Setelah dua langkah itu berhasil. Pelaku mulai membuka rem tangan kendaraan. Kemudian mundur secara teratur, lalu mobil dinyalakan, terus mereka kabur,” terangnya.

Baca juga:  Dishub Ciamis: PO Jangan Paksakan Armada Tak Laik Jalan Beroperasi

Selain beraksi di wilayah hukum Polres Ciamis, kata Kurnia, tersangka curanmor sering beraksi di luar daerah. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami minta kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil agar bisa mendatangi Polres Ciamis. Dengan membawa kartu identitas dan surat kelengkapan kendaraan,” imbaunya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Dan jangan disimpan di tempat yang sepi. (fey)

BACA JUGA: Dua Kelompok Diduga Geng Motor di Tasikmalaya Bentrok, Dua Orang Terluka Parah