UMK Pangandaran Tahun 2022 Sudah Diteken, Naiknya Segini

BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata saat meneken usulan penetapan UMK Pangandaran tahun 2022. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sudah meneken usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pangandaran tahun 2022. Tahun depan, UMK Pangandaran mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Usulan penetapan UMK Pangandaran ditandatangani langsung Bupati Jeje Wiradinata, Senin (29/11/2021) sore. Di depan gedung paripurna DPRD Pangandaran, Jeje mengungkapkan besaran kenaikan upah di tahun 2022.

Jeje mengatakan, upah minimum di daerahnya pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp23.773 dari tahun sebelumnya.

Artinya, UMK Pangandaran naik menjadi Rp1.884.364. Diketahui, UMK pada tahun 2021 sebesar Rp1.860.000.

“Dasar kita menentukan UMK itu adalah PP Nomor 36 Tahun 2021. Tadinya Pangandaran ingin naik Rp100.000, tapi sudah dikunci,” kata Jeje.

Baca juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Pemkab Usulkan Dua Besaran Nominal UMK Tahun 2022

Sebelumnya, Pemkab Pangandaran mengusulkan dua besaran nominal UMK tahun 2022 ke Pemprov Jawa Barat.

Usulan pertama merupakan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan. Sedangkan usulan kedua merupakan keinginan Bupati Pangandaran. 

Kasi Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Pangandaran Suparman menyampaikan, upah minimum pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan sebesar Rp23.773 dari tahun sebelumnya.

“Itu sesuai hasil kesepakatan bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan akademik. Artinya, upah minimum di daerah akan naik menjadi Rp1.884.364,” kata Suparman.

Menurutnya, hasil keputusan itu sudah disepakati semua pihak terkait. Tak ada penolakan dari serikat buruh di Kabupaten Pangandaran dalam musyawarah tersebut.

Baca juga:  UU Nomor 18/2019 Menguatkan Perhatian Pemerintah Terhadap Pesantren

Hanya saja, kata Suparman, saat pihaknya ingin menyampaikan usulan itu ke Pemprov Jawa Barat, Bupati Pangandaran memiliki keinginan lain.

“Pak bupati ingin UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 atau menjadi Rp1.960.000,” ujarnya.

Berdasarkan salinan surat usulan UMK Pangandaran kepada Pemprov Jawa Barat, keinginan bupati didasari oleh tren pertumbuhan karakteristik perekonomian darerahnya.

Yakni sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014.

Pangandaran juga merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010.  

Selain itu, Pangandaran juga disebut sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jabar bagian Selatan sesuai PP Nomor 87 Tahun 2021.

Baca juga:  Terdampak Corona, 100 Ribu KK Segera Terima Bantuan Dari Pemkab Pangandaran

Karena itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengusulkan UMK Pangandaran menjadi Rp1.960.000. (R002)