Tuntut Hak, Warga Terdampak Waduk Jatigede Akan Geruduk PN Sumedang

Tuntut Hak, Warga Terdampak Waduk Jatigede Akan Geruduk PN Sumedang
Waduk Jatigede, Sumedang. Dokumentasi ruber

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Ratusan warga terdampak Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang pasca-penggenangan 1 Agustus 2015, lalu. Hingga saat ini, belum menerima uang kerohiman.

Karena alasan ini pula, warga terdampak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede. Berencana menggelar aksi massa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Ketua FKOTD Waduk Jatigede, Aden Tarsiman menyebutkan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Akan tetapi, aksi akan tetap dilaksanakan.

Alasannya, warga merasakan adanya hambatan ketika pendaftaran gugatan sidang komplain uang kerohiman.

Uang kerohiman itu, bisa didapatkan setelah melalui keputusan sidang di PN Sumedang.

“Yang saat ini masih berproses pada sidang gugatan itu ada sekitar 100 berkas.”

Baca juga:  Pesan Gubernur Jabar untuk Bupati Sumedang, Agar PSBB Tidak Diperpanjang

“Namun, dalam prosesnya tersendat hingga saat ini. Padahal, berkas ini sudah ditunggu oleh pihak Satker.”

“Untuk kemudian warga bisa mencairkan uang kerohiman tersebut,” kata Aden, Rabu (18/8/2021).

FKOTD, sambung Aden, telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi massa ke sejumlah ini kepada pihak terkait.

Rencananya, aksi massa ini akan dilakukan pada Senin (23/8/2021) pekan depan.

“Melalui aksi yang akan kami lakukan ini, kami hanya meminta supaya pihak terkait ini tidak mempersulit mempersulit proses gugatan terkait hak kami, yaitu uang kerohiman.”

“Karena ternyata, sampai hari ini, masih banyak warga terdampak Waduk Jatigede yang belum menerima hak-haknya,” ucapnya.

500 KK Masih Menunggu Kepastian Kompensasi

Ade menjelaskan, sampai saat ini masih ada sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) terdampak yang masih menunggu pembayaran uang kompensasi perpindahan dari wilayah tergenang ini.

Baca juga:  Curug Seke, Surga Tersembunyi di Sumedang

Sebagian dari mereka, bahkan harus menunggu pembayaran hingga satu tahun lamanya.

Pembayaran kompensasi ini, kata Aden, didapat setelah warga terdampak melalukan gugatan di PN Sumedang.

“Kami mengupayakan gugatan melalui PN ini, karena saat penggenangan dulu, sebagian warga belum mendapatkan kompensasi.”

“Hasilnya, sekarang ini ada sekitar 500 KK lebih telah sidang di PN dan dinyatakan wajib mendapatkan uang kompensasi,” jelasnya.

Aden menyatakan, setelah penetapan sidang, warga terdampak Waduk Jatigede juga tidak serta merta menerima uang kompensasi.

Karena, masih harus menunggu proses pembayaran dalam waktu lama. Uang kerohiman ini dibayar oleh pemerintah pusat.