Tunggu Pandemi Berakhir, Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Dibentuk

PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan membentuk Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan merupakan instrumen alat kelengkapan dewan yang harus ada di DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, dalam waktu dekat ini DPRD akan membentuk Badan Kehormatan.

“Rencananya akan dilaksanakan pada bulan ini hingga Juni mendatang. Disesuaikan dengan kondisi saat ini saja,” katanya, Senin (18/5/2020).

Asep menuturkan, tugas dan wewenang Badan Kehormatan Dewan itu untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD.

Selain itu, berfungsi sebagai lembaga untuk penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

Terlebih, Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan di internal DPRD dengan lembaga lainnya.

Baca juga:  Gali Potensi Bidang Kelautan dan Perikanan, DPRD Cianjur Belajar ke Pangandaran

“Lembaga lainnya sudah terbentuk, tinggal Badan Kehormatan saja yang belum terbentuk di DPRD Pangandaran,” tuturnya.

Keberadaan Badan Kehormatan, kata Asep, sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas serta fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Badan Kehormatan juga berkaitan dengan nama baik anggota dewan serta peningkatan produktifitas kinerja DPRD,” ujarnya.

Asep menyebutkan, berdasarkan laporan draf penyusunan pembentukan Badan Kehormatan sudah siap dan akan melangkah pada tahapan selanjutnya.

Namun, karena adanya wabah virus Corona yang tengah menjadi pandemi ini akhirnya ditunda.

“Jika pandemi COVID-19 berakhir, kami akan segera koordinasi dengan para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD,” sebutnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pangandaran Jalaludin menambahkan, untuk tugas Badan Kehormatan ke depan menegakkan tata tertib (tatib) anggota dewan.

Baca juga:  Pendapatan Pedagang Menurun Selama Pandemi Corona, Retribusi Pasar Tradisional di Pangandaran Diberhentikan

“Kedisiplinan, kepatuhan terhadap moral dan kode etik akan dipantau dan dievaluasi. Keberadaan Badan Kehormatan tertera pada UU MD3,” tambahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Dukung Penanggulangan COVID-19, DPRD Pangandaran: Hingga Rp6.9 Miliar