BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tiga warung penjual minuman keras (Miras) digerebek jajaran Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2019).
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, penggerebekan tiga warung tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Kami amankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek di tiga warung di tempat yang berbeda,” ungkap Hartoyo dalam keterangan pers yang diterima ruber.id, Sabtu malam.
Kapolres menjelaskan, tiga warung yang kedapatan menjual miras itu berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut.
Tepatnya, di wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Di warung milik Desi, kata kapolres, pihaknya mengamankan miras puluhan botol miras.
Terdiri dari 20 botol merek Whiskey, 10 botol merek anggur merah, 8 botol merek Vodka.
Kemudian, 20 botol merek Intisari, 3 botol anggur putih, 4 botol bir merek Guinness, 6 botol merek Kuda Mas, dan 1 botol merek Arak.
Di warung lainnya, kata kapolres, pihaknya juga mengamankan 12 bungkus plastik miras jenis tuak ukuran 1 liter.
Dan di warung ketiga, lanjut kapolres, pihaknya mengamankan 4 kantong plastik miras jenis tuak ukuran 1 liter.
“Pelaksanaan KRYD dengan sasaran penjual minuman keras ini dalam upaya cipta kondisi untuk mewujudkan situasi yang kondusif. Serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata kapolres.
Kapolres menambahkan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan hingga tercipta situasi kondusif di tengah masyarakat.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana kriminal di wilayah Kecamatan Jatinangor. Khususnya, yang disebabkan oleh konsumsi minum keras.
“Untuk barang bukti hasil dari warung penjual miras hari ini, kami sita dan diamankan di Unit Reskrim Polsek Jatinangor,” kata kapolres.