Tiga TPS di Pangandaran Lakukan Penghitungan Suara Ulang

BERITA POLITIK, ruber.id Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa harus melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, alasan 3 TPS yang melaksanakan penghitungan ulang disebabkan terjadi kekeliruan.

Kekeliruan itu, dilakukan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan suara.

“Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas,” kata Gaga, Kamis (18/4/2019).

Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang yaitu di Kecamatan Pangandaran 2 TPS dan di Kecamatan Cijulang sebanyak 1 TPS.

“TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang yaitu TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung. Sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang,” tambahnya.

Baca juga:  Satpol PP Sumedang Masih Diam, Ini Kata Bawaslu Soal Pelanggaran APK

Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS.

Selain itu, kata Gaga, saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.

“Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik. Jika suara calon anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPR RI, yang sah dimasukkan ke suara partai politik,” jelasnya.***