“Tersangka terpengaruh minuman keras. Setelah korban pingsan karena dipukuli, tersangka kemudian membawanya ke Puskesmas Sindangkasih. Setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini di Tasikmalaya. Tapi nyawa korban tak terselamatkan,” terang Bismo.
Bismo menegaskan, antara tersangka dengan ibu korban atau istrinya tidak memiliki permasalahan.
Penganiayaan, lanjut Bismo, dilakukan secara spontan. Tersangka juga sempat berdalih terjatuh dari motor kepada pihak rumah sakit saat memeriksakan korban.
“Kasus ini dilaporkan ayah kandung korban, saat akan pemakaman melihat tubuh korban ada lebam dan meminta diautopsi. Kemudian, kami melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka,” ucap Bismo.
Akibat perbuatannya memukuli balita 4 tahun ini, lanjut Bismo, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. dang