Terungkap Data Pemilih Anomali di Pangandaran Pada Pemilu 2019

PANGANDARAN, ruber — Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pangandaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bakal diminta keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya data pemilih anomali pada pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 17 April 2019 lalu.

Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, ada 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang bakal diminta keterangan oleh MK atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, di antaranya Kabupaten Pangandaran.

“Berdasarkan informasi, gugatan BPN 02 yang dilayangkan ke MK sudah teregistrasi,” kata Gaga.

Setelah gugatan BPN 02 tersebut diregistrasi oleh MK maka sidang direncanakan digelar secara panel tanggal 14 Juni 2019.

Baca juga:  Tuntaskan Kasus TKI, Bupati Pangandaran Segera Datangi 3 Lembaga

“Untuk Bawaslu Kabupaten Pangandaran masih menunggu instruksi secara vertikal dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi,” tambah Gaga.

Gaga menjelaskan, dalam sidang gugatan nanti, Bawaslu Kabupaten Pangandaran bisa dihadirkan bisa juga tidak dihadirkan.

“Berdasarkan pengawasan BPN 02 bahwa di Kabupaten Pangandaran terdapat data pemilih anomali,” jelas Gaga.

Data anomali hasil pengawasan BPN 02 tersebut di antaranya data pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli, data pemilih yang berusia diatas 90 tahun dan data pemilih yang usia di bawah umur.

“Pihak BPN 02 dan TKN 01 beserta KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan verifikasi faktual secara acak ke beberapa sampel yang tersebar di 10 Kecamatan,” papar Gaga.

Baca juga:  Pangandaran Diapresiasi Pemerintah Pusat Menangani Covid-19

Data pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember adalah Noorazizah, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari adalah Iko Monika, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli adalah Sarikem.

Sedangkan data pemilih yang berusia diatas 90 tahun adalah Sarwi dan data pemilih yang usia di bawah umur adalah Iis Isah Nurjanah. smf

Foto: DIVISI Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab