Kesadaran Pengusaha Hotel dan Restoran di Pangandaran Masih Rendah

Img
SALAH satu dampak aktivitas usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan. red/ruang berita

PANGANDARAN, ruber.id – Dari 446 hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Pangandaran, baru 79 yang telah memiliki dokumen lingkungan.

BACA JUGA: Diadukan Warga ke Inspektorat Pangandaran, Ini Kata Kades Jayasari

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Pangandaran Maman Hermanto membenarkannya.

Maman mengatakan, kesadaran pelaku usaha melengkapi dokumen lingkungan masih rendah.

“Jika dipersentasekan, hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran yang memiliki dokumen lingkungan baru 18%,” kata Maman.

Untuk hotel yang telah memiliki dokumen lingkungan, tercatat 62 atau 18% dari total jumlah hotel 352.

Sedangkan, kata dia, restoran tercatat 17 atau 13% dari total jumlah restoran 114.

Baca juga:  KPM PKH Pangandaran Ini Sukses Kelola Crispy Rumput Laut hingga Tembus Pasar Wisata

“Padahal regulasi untuk melengkapi dokumen lingkungan atas aktivitas usaha tertera dalam UU Nomor 32/2009.”

“Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 76,” tambahnya.

Selain UU Nomor 32/2009, juga ada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup RI Nomor B5362/Dep.I-1//LH/07/2010.

Surat edaran ini, mengatur jenis aktivitas usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan.

“Dokumen lingkungan yang dimaksud di antaranya UPL/UKL atau DPLH untuk aktivitas usaha menengah.”

“Kemudian, SPPL untuk usaha kecil yang tidak memiliki dampak dan Amdal untuk usaha besar,” ucap Maman.

Dalam aturan, lanjut dia, jika aktivitas usaha tidak memiliki dokumen lingkungan dikenakan sanksi berupa teguran.

Sanksi administrasi secara tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin lingkungan dan sanksi pencabutan izin lingkungan.

Baca juga:  Maksimalkan Pekerjaan, BPKAD Pangandaran Akan Dipecah Dua

“Ada pun jenis usaha yang harus memiliki dokumen lingkungan di antaranya usaha bidang pertanian, usaha bidang peternakan.”

“Lalu, usaha bidang perikanan, usaha bidang kehutanan, usaha bidang perhubungan dan usaha bidang industri,” jelas Maman.

Maman menambahkan, untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar memiliki dokumen lingkungan, pihaknya mengadakan program sosialisasi tiap tahun dengan sasaran 400 peserta. (R001/Syam)