Target PAD Dishub Pangandaran di 2018 Tidak Tercapai

PANGANDARAN, ruber — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran di 2018 tidak tercapai.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan Pangandaran Rodih mengatakan, pihaknya menargetkan PAD Rp6.925.700.000 pada APBD 2018. Lalu diturunkan menjadi Rp4.841.134.000 pada APBD Perubahan.

BACA JUGA: Peringkat Rapor Mutu Pendidikan di Pangandaran Meningkat

“Dari target Rp4.8 miliar, realisasi PAD Dishub Tahun Anggaran 2018 hanya Rp2.604.155.000 atau 53.79%, dengan sisa target Rp2.236.979.000,” katanya Jumat (18/1/2019).

Adapun, kata Rodih, sumber PAD yang dikelola oleh Dinas Perhubungan pada 2018, di antaranya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; pengujian kendaraan bermotor; retribusi terminal; tempat khusus parkir dan retribusi pemberian izin trayek. 

Baca juga:  Sumarno, Pemulung asal Cilacap Ditemukan Tewas di Pangandaran

“Kelima sumber PAD itu yang melebihi target hanya retribusi pemberian izin trayek mencapai Rp3 juta dari target awal Rp2.4 juta atau 125%,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Rodih, sumber PAD yang paling rendah capaiannya, yakni retribusi tempat khusus parkir hanya mencapai Rp2.152.583.000 atau 51.52% dari target awal Rp4.2 miliar.

“Terlebih, harga karcis parkir pun nominalnya sangat kecil, tidak sebanding lah dengan target yang begitu besar,” tuturnya.

Rodih menyebutkan, tempat khusus  parkir yang dikelola Dishub berada di kawasan wisata, yaitu, objek wisata Karapyak, Pangandaran, Batuhiu, Green Canyon dan Batukaras.

“Kami juga kena dampak dari banyaknya bencana dan imbauan dari BMKG waktu itu,” sebutnya.

Baca juga:  STITNU Al Farabi Siap Pacu Minat Baca Masyarakat Pangandaran

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran Saepuloh menambahkan, pada 2019 target PAD turun cukup signifikan menjadi Rp3.111.269.000. Dirinya berharap target tersebut tercapai.

“Sumber PAD tahun 2019 di antaranya berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi pemberian izin trayek,” tambahnya. dede ihsan

loading…