Target PAD Dishub Pangandaran Tidak Tercapai

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran di 2018 tidak tercapai.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan pada Dishub Pangandaran Rodih mengatakan, pihaknya menargetkan PAD Rp6.9 miliar lebih pada APBD 2018.

Namun kemudian, diturunkan menjadi Rp4.8 miliar lebih, pada APBD Perubahan.

“Dari target Rp4.8 miliar, realisasi PAD Dishub Tahun Anggaran 2018 hanya Rp2.6 miliar lebih, atau 53.79%. Dengan sisa target Rp2.2 miliar lebih,” katanya Jumat (18/1/2019).

Adapun, kata Rodih, sumber PAD yang dikelola oleh Dinas Perhubungan pada 2018.

Di antaranya, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; pengujian kendaraan bermotor.

Kemudian retribusi terminal; tempat khusus parkir dan retribusi pemberian izin trayek.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Tasikmalaya Sebut Pangandaran dan Garut Zona Rawan Imigran Gelap

“Kelima sumber PAD itu yang melebihi target hanya retribusi pemberian izin trayek mencapai Rp3 juta dari target awal Rp2.4 juta atau 125%,” ujarnya.

Sedangkan, kata Rodih, sumber PAD yang paling rendah capaiannya.

Yakni, retribusi tempat khusus parkir hanya mencapai Rp2.1 miliar lebih atau 51.52% dari target awal Rp4.2 miliar.

“Terlebih, harga karcis parkir pun nominalnya sangat kecil, tidak sebanding lah dengan target yang begitu besar,” tuturnya.

Rodih menyebutkan, tempat khusus  parkir yang dikelola Dishub berada di kawasan wisata.

Yaitu, objek wisata Karapyak, Pangandaran, Batuhiu, Green Canyon dan Batukaras.

“Kami juga kena dampak dari banyaknya bencana dan imbauan dari BMKG waktu itu,” sebutnya.

Baca juga:  Sebulan Terdampar di Pantai Pangandaran, Kapal Oscar Aquaria Dipotong

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran Saepuloh menambahkan, pada 2019 target PAD turun cukup signifikan menjadi Rp3.1 miliar lebih.

Ia berharap, target tersebut dapat tercapai.

“Sumber PAD tahun 2019, di antaranya berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi terminal.”

“Kemudian, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi pemberian izin trayek,” tambahnya.***