GARUT  

Tanggapi Wacana Penghapusan Honorer, Bupati Garut: Ini Harus Menjadi Perhatian Sangat Serius

Tanggapi Wacana Penghapusan Honorer, Bupati Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan jawaban terkait pertanyaan fraksi untuk LPJ APBD TA 2021, dalam acara Rapat Paripurna DPRD Garut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Rabu (22/6/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Berkaitan dengan wacana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Khususnya, berkaitan dengan tahun masuk tenaga pengajar honorer ke sistem Dapodik.

“Ternyata ada ketidakadilan misalnya seseorang yang masuk Dapodiknya tahun 2007, kemarin yang kepilih PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang masuk Dapodik 2016.”

“Nah, kami mau melakukan langkah-langkah dan kami sangat sependapat dengan komisi satu, yang sudah mengadakan beberapa kali dengar pendapat dengan dinas kami.”

“Dan kami dari berbagai fraksi sekarang bahwa masalah itu akan kita tuntaskan,” ujar Rudy di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. Pada Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca juga:  Usut Kasus di DPRD Garut, Kejari Periksa Legislator hingga Mantan Sekda

Rapat Paripurna DPRD ini dalam Rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Tahun 2021 dengan agenda Jawaban Bupati.

Bupati mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan dengan dinas terkait, bilamana kebijakan penghapusan tenaga honorer dilakukan.

Alihkan Tenaga Honorer ke PPPK, Butuh Rp300 Miliar

Selain itu, Pemkab Garut mengalihkan tenaga honorer ke PPPK. Maka, Pemkab Garut harus menyiapkan pengeluaran kurang lebih Rp300 miliar.

“Sedangkan kemarin bapak-ibu, kami rapat kerja para bupati dengan menteri keuangan. Kelihatannya tidak akan ada penambahan (anggaran),” ujarnya.

Merujuk PP 48/2005 yang tidak boleh lagi ada honorer, maka pihaknya harus siap untuk membuat kebijakan anggaran.

Baca juga:  Bersama Athifah, Komunitas Pajero Jawa Barat Santuni Ratusan Anak Yatim di Garut

Oleh karena itu, sebelum mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), pihaknya ingin bertemu terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi.

“Apa yang akan dibuat kebijakan anggarannya, apakah 3.300 (honorer) ditambah yang (honorer) Satpol PP dan yang ini (lain-lain), ini kan harus dibuat dalam bentuk komitmen dulu. Sebelum kita mengajukan KUAPPAS, karena ini berpengaruh besar hampir dengan Rp300 miliar.”

“Sehingga, kemampuan fiskal kita untuk membangun sangatlah tidak memungkinkan,” ucapnya.

Rudy menilai, wacana terkait penghapusan tenaga honorer ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius.

“Tapi kalau itu tidak dilakukan kami pun sudah di-warning Kementerian Dalam Negeri. Bahwa, Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tidak memperbolehkan lagi daerah menganggarkan selain daripada PPPK dan ASN.”

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Garut Terus Bertambah, Warga Leuwigoong Meninggal

“Jadi, ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius. Karena, apapun dan bagaimanapun jumlahnya ini sangat signifikan,” kata Rudy.