Tanggapi Calo Perceraian di Sumedang, Juju: Tidak Ada Jalur Belakang, Laporkan Jika Ada Oknum

SUMEDANG, ruber – Pengadilan Agama Sumedang menanggapi kasus Udin Sahyudin, 32, warga Desa Tanjungwangi Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang yang mengaku tiba-tiba menjadi duda tanpa ada panggilan dari Pengadilan Agama terlebih dahulu.

Panitera Muda Hukum sekaligus petugas informasi dan pengaduan Pengadilan Agama Sumedang Juju Herlina menyarankan agar yang bersangkutan segera melakukan pengaduan.

BACA JUGA: Proses Cerai Tanpa Panggilan Sidang di Sumedang, Udin: Tiba-tiba Saya Jadi Duda

Juju menyebutkan pihak Pengadilan Agama sendiri belum bisa menelusuri di mana letak kesalahannya.

“Kalau bisa, pihaknya langsung datang ke Pengadilan Agama dan lakukan pengaduan secara resmi. Kami akan layani,” ujarnya kepada ruber, Rabu (19/6/2019).

Juju juga memaparkan, untuk melakukan perceraian ada beberapa prosedur yang harus ditempuh. Baik oleh pihak Pengadilan Agama maupun yang mengajukan cerai.

Baca juga:  May Day Era Pandemi, BPJAMSOSTEK Berikan Bantuan 18.000 Paket Sembako kepada Pekerja

“Prosedurnya, yang bersangkutan datang untuk konsultasi di pos pelayanan hukum untuk membuat gugatan atau permohonan.”

“Lalu, datang ke meja satu, taksir biayanya berapa. Biaya itu berdasarkan radius, lebih dekat lebih murah. Kemudian bayar di bank,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Juju, pemohon baru melakukan pendaftaran hingga mendapatkan nomor perkara.

“Kemudian ditentukan sehari setelahnya, majelisnya siapa, panitra penggantinya siapa. Baru dipanggil oleh juru sita. Dan 3 hari sebelum hari H, itu sudah harus dipanggil,” katanya.

Juju juga mengatakan, prosedur panggilan oleh juru sita disampaikan biasanya di tempat tinggal para pihak sesuai yang dicantumkan dalam gugatan atau permohonan.

“Apabila juru sita datang tidak sampai bertemu, undang-undang mengatur agar disampaikan kepada pihak desa setempat. Nanti pihak desa yang menyampaikan kepada pemohon,” sebut Juju.

Baca juga:  Warga Sumedang Positif Covid-19 Tembus 3.000 Orang

Setelah itu, pihak Pengadilan Agama akan melakukan mediasi untuk upaya damai terlebih dahulu, apabila pemohon beserta pasangannya datang. Bila salah satu tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kembali.

“Kalau masalah yang kemarin ini, itu bisa jadi ada yang tidak sampai. Atau diambil istrinya dan tidak diberikan ke suaminya, itu sering juga kejadian seperti itu, dan itu tidak boleh harusnya,” paparnya.

Oleh sebab itu, Juju berharap agar pihak yang merasa dirugikan dapat datang langsung untuk mengadu sekaligus memeriksa surat cerainya.

“Kami akan lihat, apa betul produk Pengadilan Agama atau bukan. Di sini tidak ada jalur belakang. Silahkan saja laporkan kalau ada, mungkin itu oknum. Bahkan biaya perceraian juga kami informasikan secara transparan,” tuturnya. bay

Baca juga:  Delegasi Rumah Imperium Sumedang Hadiri Rakornas ICCN 2019 di Surabaya
Foto: PANITERA Muda Hukum sekaligus Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Sumedang Juju Herlina, saat ditemui di kantornya. bay/ruang berita