Tangani Kasus Hukum Ketua Kadin Sukabumi, Pengadilan Negeri Sumedang Diminta Terbuka

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pengamat Kebijakan Publik Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik (KNPKP) Toni Liman. Meminta, masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus hukum. Atas dugaan penipuan, yang dilakukan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Sukabumi isial NK.

Saat ini, NK ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Dan proses hukumnya, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Toni menyatakan, proses hukum harus dilakukan secara jujur, terbuka, tidak memihak, dan on the track.

“Wajib lah, baik hakim maupun ketua pengadilan tersebut selalu menjaga. Dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan,” ucap Toni, kepada ruber.id.

Toni menambahkan, UU Nomor 14/2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka. Selain itu, dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Baca juga:  Kebun Mawar Situhapa Garut, Wisata Taman Bunga Terbesar Dijamin Betah

Jadi, kata Toni, informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik. Yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta kepentingan publik.

“Jangan merasa tidak diawasi dalam persidangan. Meski hampir seluruh kegiatan dilakukan secara daring atau online. Publik justru sangat menanti kabar maupun rilis resmi dari pengadilan. Apa saja perkara yang sedang ditangani, hasilnya seperti apa. Publik selalu mengontrol dan mengikuti perkembangan,” kata Toni.

Bahkan, sambung Toni, pada Pasal 9 undang-undang tersebut. Dikatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Baik itu, berkaitan dengan kegiatan. Laporan keuangan, maupun kinerja badan publik itu sendiri.

Ajak Masyarakat Aktif Memantau

Tak hanya itu, Toni juga mengajak masyarakat. Untuk secara bersama-sama dan terus memantau kasus hukum tersebut. Hingga kasusnya tuntas.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Sumedang Tembus 302 Orang

“Laporkan jika ada sesuatu yang dianggap aneh atau janggal. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sumedang ini. Secara internal bisa ke Mahkamah Agung (MA).”

“Maupun ke pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Seperti yang sering kami lakukan. Hal ini penting, untuk tetap menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim,” sebut Toni. (R003)

BACA JUGA: Pembangunan Masjid Al Kamil di Waduk Jatigede Dimulai, Bupati Sumedang: Libatkan Warga Lokal dan Pekerjaan Harus Sesuai Spesifikasi