Soal Surat Mamin Anggota Satpol PP Sumedang, Ini Kata Pakar Hukum dan Legislator

Mamin Satpol PP Sumedang
Surat permohonan jamuan makan untuk OPD mitra Satpol PP Sumedang dari Sekda Herman Suryatman. dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Adanya surat permohonan bantuan untuk operasional personel Satpol PP Sumedang yang dilayangkan Sekda Sumedang Herman Suryatman disoroti sejumlah kalangan.

Pakar Hukum Kompol (Purn) H Setya Widodo, SH menilai, surat permohonan untuk bantuan makan dan minum anggota Satpol PP Sumedang itu masuk kategori pungli (Pungutan liar).

Widodo menjabarkan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.

Dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

“Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.”

“Nah itu ada dasar hukumnya tidak, karena aliran uang tersebut harus jelas,” kata Widodo kepada ruber.id, Rabu (27/3/2019).

Baca juga:  RSUD Sumedang Bebas Ranitidine, Pasien Diminta Tak Khawatir

Tak hanya itu, menurut pandangan hukum, kata mantan Kabag Ops Polres Sumedang ini. Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan sudah masuk ke dalam tindakan melawan hukum.

Dan jika sudah merugikan keuangan negara, itu masuk tindak pidana korupsi.

“Ya kalau dari kacamata hukum seperti itu. Ketika penggunaan anggaran menyalahi perutukkannya itu termasuk melawan hukum,” tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Sumedang Yogie Yaman Santosa menilai, langkah Sekda Sumedang Herman Suryatman yang mengirim surat imbauan kepada beberapa OPD untuk membantu operasional Satpol PP merupakan hal yang over.

Yogie menegaskan, perihal memberikan surat permohonan jamuan makan dan minum untuk Satpol PP merupakan sebuah hal yang tidak perlu.

Baca juga:  Ini Pedoman untuk Warga Sumedang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah

“Tidak boleh sekda bikin surat resmi minta dana bantuan operasional.”

“Kalau hanya sekadar bantuan partisipasi, cukup kepala Satpol PP saja. Kalau Pak sekda itu terlalu over,” ujarnya kepada ruber.id, Rabu.

Adapun, kata Yogie, jika permohonan tersebut dilaksanakan oleh OPD, itu sudah keluar dari peraturan.

Karena, menggunakan anggaran dari APBD yang sebelumnya sudah ada ketentuan peruntukkannya.

“Ya itu tergantung OPD-nya melaksanakan imbauan tersebut atau tidak. Kalau melaksanakan ya menyalahi aturan,” sebutnya.

Sebelumnya, Sekda Sumedang Herman Suryatman membantah jika surat tersebut tertuju untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sumedang.

Sekda mengatakan, surat tersebut hanya tertuju untuk RSUD Sumedang dan DPMPTSP Sumedang saja.

Baca juga:  Sebaran Pasien Positif Rapid Test di Sumedang: Jatinangor, Ujungjaya dan Buahdua Terbanyak

“Tidak, tidak ada (surat itu). Ada juga ke RSUD, dinas perizinan.”

“Isinya mengimbau kepada mitra OPD untuk membantu operasional makan minum anggota Satpol PP semampunya,” ucapnya kepada ruber.id.

Usai mengisi acara Sosialisasi Relawan Demokrasi KPU Sumedang, Senin (25/3/2019). (Arsip ruber.id)