SMK Nurul Firdaus Ciamis, Cetak Generasi Unggul di Bidang Farmasi

SMK Nurul Firdaus Ciamis, Cetak Generasi Unggul di Bidang Farmasi

BERITA EDUKASI, ruber.id – SMK Nurul Firdaus Ciamis, Cetak Generasi Unggul di Bidang Farmasi. Di Indonesia, banyak sekolah menengah kejuruan yang menawarkan ragam jurusan keahlian.

Akan tetapi, hanya sedikit saja di antaranya yang mengarahkan para lulusan untuk menjadi tenaga profesional di bidangnya.

Sehingga, mampu menjawab tantangan dunia kerja yang akan dihadapi pasca-mengenyam pendidikan di sekolah menengah kejuruan.

Di antara yang sedikit itu, ada SMK Nurul Firdaus Ciamis, yang konsen mendidik generasi muda untuk menjadi tenaga profesional.

SMK Nurul Firdaus Ciamis membuka Program Keahlian (Progli) Farmasi Klinis dan Komunitas. Untuk mendidik siswanya, menjadi asisten tenaga kefarmasian profesional yang memiliki sertifikat sesuai kompetensi.

Pemimpin Pondok Pesantren Nurul Firdaus Ciamis, Gumilar mengatakan, SMK Nurul Firdaus mengarahkan lulusannya agar menjadi ahli di bidang farmasi.

“Para siswa SMK Farmasi Nurul Firdaus, akan diajarkan mengenai pelayanan dan penatalaksanaan kesehatan masyarakat.”

“Nantinya, akan menempati formasi tenaga pelaksana teknis kefarmasian pada instalasi apotek. Baik di instansi rumah sakit swasta, apotek BUMN seperti Kimia Farma hingga di apotek swasta nasional seperti K-24, Viva Generik, dan apotek perorangan,” kata Gumilar kepada ruber.id, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca juga:  Rancah Cup, Ajang MTs Muhammadiyah Cari Bibit Atlet Voli Sejak Dini

Selain itu, kata Gumilar, para lulusan SMK Farmasi Nurul Firdaus juga akan diarahkan menjadi tenaga pelaksana teknis kefarmasian di perusahaan.

Mulai dari perusahaan industri kosmetik, alat kesehatan, obat tradisional, makanan, dan perusahaan minuman.

Para lulusan, nantinya juga bisa menjadi tenaga marketing atay distribusi di Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Kemudian, menjadi tenaga Laboran di Lembaga Laboratorium; menjadi Entrepreneurship/Wirausaha dengan membuka toko obat atau apotek.

“Para lulusan juga dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi mulai dari Diploma III, hingga S1 Farmasi di Perguruan Tinggi Negeri atau universitas swasta.

Asisten Tenaga Kefarmasian

Gumilar menjelaskan, sebelum berlakunya Permenkes Nomor 80/2016, tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, pendidikan minimal menjadi asisten apoteker adalah lulusan SMK Farmasi. Atau Sekolah Menengah Farmasi, atau Sekolah Asisten Apoteker, dengan sebutan asisten apoteker.

Akan tetapi, kata Gumilar, setelah berlakunua Permenkes Nomor 80/2016 tersebut, maka bagi lulusan harus melanjutkan studi minimal ke jenjang D3 Farmasi, dengan sebutan tenaga teknis kefarmasian.

“Tenaga teknis kefarmasian, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Selain itu, juga harus memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK),” jelas Gumilar.

Baca juga:  Rektor IPDN Tegaskan Pentingnya Mempersiapkan Kader Pemerintahan yang Melek Digital di Era Digitalisasi

Gumilar menyebutkan, seorang tenaga teknis kefarmasian yang sudah mengambil sumpah, mempunyai ijazah dan STRTTK yang merupakan bukti tertulis dari Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

“SIPTTK, merupakan surat izin praktik. Jadi nantinya, seorang tenaga teknis kefarmasian dapat menjalankan tugas sesuai dengan standar profesi di bawah pengawasan apoteker,” ujar Gumilar.

Sementara, kata Gumilar, asisten tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan. Melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga atau D3.

“Asisten tenaga kesehatan, dalam hal ini asisten tenaga teknis kefarmasian. Berbeda, dengan tenaga teknis kefarmasian. Maka, asisten tenaga teknis kefarmasian tidak membutuhkan surat tanda registrasi dan surat izin praktik,” ucap Gumilar.

Gumilar menjelaskan, dalam menjalankan pekerjaannya, seorang asisten tenaga teknis kefarmasian akan disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker, yang memiliki legalitas yang sah.

Lingkup Pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian

Gumilar mengatakan, pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai pekerjaan administrasi dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional.

Baca juga:  Skizofrenia Bisa Diobati di Rumah, Begini Caranya

Meliputi, melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat.

Kemudian, menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan, dan klaim asuransi.

Selanjutnya, melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga; melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku.

Selain itu, melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.

Kemudian, melakukan pendistribusian sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.

“Dari paparan tersebut, kesimpulannya untuk menjadi apoteker harus menempuh pendidikan S1 Farmasi. Kemudian dilanjutkan pendidikan profesi apoteker, untuk menjadi tenaga teknis kefarmasian menempuh pendidikan minimal D3 Farmasi.”

“Dan untuk menjadi asisten tenaga teknis kefarmasian, jenjang pendidikannya di bawah D3 Farmasi atau lulusan SMK Kefarmasian,” ucapnya.

Gumilar menambahkan, SMK Nurul Firdaus Ciamis membuka selebar-lebarnya kesempatan bagi generasi muda di seluruh Indonesia untuk melanjutkan jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan di bidang farmasi.

“Bagi yanh berminat, untuk informasi pendaftaran SMK Nurul Firdaus, dapat menghubungi nomor 081323230958, setiap hari kerja,” ujar Gumilar.