Sidang Perkara Money Politic Pilkada Pangandaran, Mobil Putih Jadi Misteri

sidang perkara
SIDANG lanjutan perkara money politic pada Pilkada Pangandaran 2020 di Pengadilan Negeri Ciamis. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang lanjutan perkara money politic pada Pilkada Pangandaran 2020, Selasa (19/1/2021).

Perkara ini menyeret tiga orang terdakwa, yakni Yanto, Nina dan Tohidin warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang.

Ketiganya diketahui relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman atau Aman.

Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi, satu orang di antaranya adalah Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari. Di mana dirinya merupakan calon bupati nomor urut 2 pada Pilkada Pangandaran 2020.

Secara umum, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tri Wahyudi dan dua hakim anggota Lanora Siregar dan Indra Muharam itu berjalan lancar. Meski dari 12 saksi yang dipanggil hanya 10 orang yang hadir.

Baca juga:  Distribusi Logistik Pemilu di Sumedang Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi pada Jumat (4/12/2020) sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan. Di Dusun Purwasari, Desa Paledah Kecamatan Padaherang.

Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari. Terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir.

Kemudian, saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu, pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih. Sudah ada 3 pria lainnya di mobil tersebut.

Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop kepada terdakwa Tohidin. Belakangan diketahui masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp52.000.

Baca juga:  Survei LSI Denny JA: Dukungan Suara Kokoh Diraih Pasangan Juara, Aman di Posisi Stagnan

Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang. Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir.

Selain itu, Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.

Pembagian Amplop dan Mobil Putih Tak Diketahui Adang Hadari

Sementara, kepada Majelis Hakim, Adang Hadari mengaku tidak tahu dengan adanya pembagian amplop tersebut. Dirinya juga mengatakan acara itu bukan kampanye, melainkan silaturahmi relawan.

“Itu acara silaturahmi relawan. Saya tidak berkampanye atau menyampaikan visi misi. Hanya memperkenalkan diri, mengucapkan terimakasih dan minta doa restu,” kata Adang.

Dia juga mengaku tidak tahu mengenai adanya mobil warna putih yang memberikan uang kepada terdakwa Tohidin.

Baca juga:  Warga Sekitar TPS 16 Pangandaran, Nyoblos Hari Ini

“Hanya ada 3 mobil. Mobil Patwal, mobil saya dan mobil tim kampanye,” ucapnya.

Ketua Mejelis Hakim Tri Wahyudi mengatakan, keberadaan orang bermobil putih selama ini masih menjadi misteri.

“Mobil putih ini masih menjadi misteri. Berikut orang-orang di dalam mobil itu,” kata Tri disela-sela sidang.

Hakim Anggota Indra Muharam yang juga Humas Pengadilan Negeri Ciamis menyebutkan, putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 25 Januari 2021 mendatang.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk hari ini menghadirkan Adang Hadari sebagai saksi,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Pangandaran Diterima Mahkamah Konstitusi