CIAMIS  

Sewakan Kamar Untuk ‘Wik-Wik’, 3 Ibu asal Pangandaran Diamankan Polres Ciamis

POLRES Ciamis amankan 3 tersangka penyedia kamar mesum di Pangandaran, Senin (30/9/2019). dang/ruber.id

Sewakan Kamar Untuk ‘Wik-Wik’, 3 Ibu asal Pangandaran Diamankan Polres Ciamis

CIAMIS, ruber.id — Sebanyak 3 orang ibu rumah tangga di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga sewakan kamar untuk berbuat mesum.

Atas laporan dari masyarakat setempat yang dibuat resah dengan aktivitas asusila di rumah tersebut, akhirnya Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan DW, 47; LE, 42; dan HR, 40.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso melaporkan, aktivitas seperti itu telah dilakukan tersangka selama 4 tahun terakhir.

Selain menyediakan tempat untuk menginap berbuat asusila, kata Bismo, tersangka juga menyediakan wanita bagi pria berhidung belang, kemudian menyediakan minuman keras dan alat kontrasepsi.

Baca juga:  Penanganan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dianggap Lamban, Padahal Ada Bukti CCTV

“Tersangka DW sebagai pemilik rumah itu menyediakan 3 kamar, sedangkan 2 tersangka lainnya bekerja untuk mencatat pemasukan dan menyimpan uang,” katanya kepada ruber di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).

Bismo menyebutkan, untuk melakukan perbuatan asusila di rumah tersangka, DW memasang tarif kamar sebesar Rp50.000 hingga Rp120.000, itu untuk tarif singkat dan bermalam.

“Jika pendatang atau pelanggan ingin memesan wanita, ada tarif tambahannya. Bahkan dalam sehari rumah DW rata-rata kedatangan tamu sampai 10 pasangan,” sebutnya.

Bismo menerangkan, rumah DW yang menjadi tempat asusila tidak ada tanda atau ciri apapun, tak ada plang atau papan nama di rumah tersebut.

“Adanya rumah yang menyediakan kamar untuk berbuat mesum itu, pelanggan mengetahuinya dari mulut ke mulut.”

Baca juga:  Situ Rancamaya Ciamis dan Tradisi Gubyag

“Umumnya yang menggunakan tempat itu pasangan dewasa, baik menginap atau tidak. Bahkan DW juga menyediakan wanita, kalau tamu minta, ya dicarikan,” terangnya.

Akibat dari perbuatan itu, kata Bismo, ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Cara Ponpes Nurul Firdaus Ciamis Rehabilitasi Remaja Bermasalah dan Pengguna Narkotika

“Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya buku catatan pengeluaran dan pemasukan sewa kamar.

“Kemudkan, uang pecahan Rp10.000 sebanyak 3 lembar dan Rp50.000 sebanyak 2 lembar (keuntungan dari penyewaan kamar), serta didapatkan juga 2 buah kondom; tisu super magic; dan 1 sachet obat kuat merek tongkat Arab,” ujarnya. dang