Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Akhirnya Disahkan

perda
TIGA buah Perda disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pangandaran. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa pembahasan KTR sempat tertunda sejak lama dan baru disahkan tahun 2020. Alasan penundaan lantaran adanya substansi materi dalam Raperda yang harus disesuaikan.

“Hari ini kita semua termasuk dari setiap fraksi telah menyetujui Raperda KTR menjadi Perda. Langkah selanjutnya, Pemkab harus menyiapkan smoking area,” kata Asep usai rapat paripurna, Senin (14/12/2020).

Sebelum mengatur tempat khusus merokok di luar, kata Asep, Pemkab harus terlebih dahulu menyiapkan smoking area di setiap perkantoran. Dalam segi tempat pun perlu diperhatikan, jangan sampai tidak manusiawi yang akhirnya terbengkalai.

Baca juga:  Mantap! Sambut Akhir Tahun 2019, PDAM Tirta Asasta Kota Depok Promo Diskon

“Tak sedikit di daerah lain yang sudah menerapkan Perda KTR lebih awal tapi tempatnya jadi berantakan, tidak bisa digunakan. Karena, tempat yang disediakannnya itu kurang manusiawi. Di Pangandaran jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan tempat tersebut, tidak serta merta dapat merubah kebiasaan masyarakat untuk merokok di mana saja. Dengan cara perlahan yang dilakukan, minimalnya jumlah perokok bisa berkurang.

“Untuk tata pelaksanaan Perda ini termasuk di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Nanti ada peraturan bupati (Perbup) yang mengaturnya, mana yang perlu diterapkan, mana yang tidak,” tuturnya.

Selain kawasan tanpa rokok, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemkab Pangandaran terhadap PDAM dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca juga:  Anggota DPRD Pangandaran Salurkan Paket Sembako ke Warga Isoman

Kemudian, Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Di tempat yang sama, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata juga sangat bersyukur dengan penetapan ketiga buah Perda tersebut. Soal pembuatan smoking area akan secepatnya dilakukan.

“Untuk anggarannya sendiri belum bisa dibeberkan. Intinya kami sudah mempunyai pijakan dan dasar hukumnya,” sebutnya. (R002/adv)

BACA JUGA: Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Pembahasan Raperda Pembentukan OPD