Setelah Ringkus 3 Pelaku, Polres Sumedang Amankan Penadah dan 20 Motor

Img wa
SEBANYAK 20 unit sepeda motor hasil kejahatan 4 pelaku Curanmor diamankan Polres Sumedang, Kamis (5/3/2020). ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Setelah meringkus tiga spesialis Curanmor, Polres Sumedang mengamankan seorang penadah berikut barang bukti 20 unit sepeda motor.

Kasus terungkap sepanjang Operasi Jaran 2020.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, kasus Curanmor terjadi di wilayah Cimanggung, Cimalaka.

Selanjutnya, Buahdua, Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan wilayah Kecamatan Conggeang.

“Ada delapan kejadian Curanmor di sejumlah wilayah kecamatan tersebut,” ungkapnya kepada ruber.id, Kamis (5/3/2020).

Dedi menjelaskan, dari delapan kejadian tersebut, pelakunya berjumlah 4 orang.

“Tiga orang pelaku Curanmor, dan satunya lagi penadah,” jelasnya.

Dedi menerangkan, keempat tersangka tersebut adalah Hendi, Agus, dan Wildan. Dan seorang penadah, Yaya Sukarya.

Baca juga:  Iriana Jokowi Ajak Karyawan PT Kahatex Cegah Penggunaan Kantong Plastik

Dalam menjalankan aksinya, kata Dedi, para pelaku membekali dirinya dengan kunci palsi atau kunci Letter Y.

Ketiga pelaku menjalankan aksinya di tempat parkir umum, hingga halaman rumah warga.

Dari para tersangka, lanjut Dedi, Satreskrim Polres Sumedang mengamankan 20 unit sepeda motor.

Kemudian barang bukti lain berupa tiga buah kunci palsu, dua buah kunci Y, satu pasang spion, satu botol cat semprot, pilox merek ARTIC, dan satu buah kunci obeng.

Para pelaku Curanmor dan penadahnya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kepada warga diimbau lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya supaya terhindar dari kejahatan Curanmor,” pesannya. (R003)

Baca juga:  Mulai Besok, Polres Sumedang Akan Razia Kendaraan Bermotor

Baca berita terkait lainnya: Curi 19 Motor, Tiga Spesialis Curanmor di Sumedang Diringkus Polisi, Seorang Pelaku Didor