Sekda Pangandaran Ditunjuk Jadi Plh Bupati Hingga 9 Februari

Sekda Kusdiana
SEKDA Kusdiana ditunjuk sebagai Plh Bupati Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Berdasarkan surat perintah bupati Nomor 130/332/Pem/2021 tertanggal 26 Januari 2021, Sekda Pangandaran Kusdiana ditunjuk sebagai pelaksana harian atau Plh bupati Pangandaran.

Sekda Pangandaran ditunjuk menjadi Plh bupati sampai 9 Februari 2021. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi Bupati Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari yang sedang berhalangan karena terpapar COVID-19.

Kabag Pemerintahan Pemkab Pangandaran Saptari membenarkan, bahwa Bupati Jeje telah memerintahkan Sekda Kusdiana untuk menjadi Plh bupati Pangandaran.

Jika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya, kata Saptari, maka bupati bisa menunjuk pelaksana harian. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Saptari, Jumat (29/1/2021).

Baca juga:  Sidang Perkara Money Politic Pilkada Pangandaran, Mobil Putih Jadi Misteri

Dengan ditunjuknya Sekda Kusdiana sebagai Plh bupati Pangandaran, maka tugas dan kewenangan harian seorang bupati bisa digantikan sementara. Meski begitu, kewenangannya terbatas, tidak seperti bupati definitif.

“Namanya pelaksana harian hanya sebatas menjalankan tugas administrasi saja. Jadi tugas sehari-hari bupati dilakukan oleh Sekda. Kalau membuat kebijakan tentu tidak bisa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dinyatakan positif COVID-19. Wakil Bupati Adang Hadari terpapar pada Sabtu (23/1/2021), sehari kemudian Bupati Jeje pun dinyatakan positif Corona.

Hingga saat ini, keduanya sedang berjuang melawan penyakit tersebut. Jeje menjalani isolasi mandiri di RSUD Pandega, sedangkan Adang isolasi mandiri di rumahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: 3.200 Dosis Vaksin COVID-19 Tiba di Pangandaran