Sekap dan Siksa Anak di Sumedang, Warga Asli Lampung Ini Hanya Diancam 5 Tahun Penjara

Susilawati, Pelaku yang Sekap dan Siksa Anak di Sumedang Hanya Diancam 5 Tahun Penjara

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Susilawati, 53, tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Sumedang hanya terancam penjara 5 tahun.

Susilawati, merupakan pelaku penganiaya bocah berumur 5 tahun inisial R.

Tersangka Susi, menyekap dan mengikat R dengan rantai pada kaki dan tangannya.

Susi menyekap R, di sebuah rumah di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27. Tepatnya di RT 04/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Susilawati merupakan warga asli Lampung dan sudah tinggal di Angkrek Regency, sekitar 6 tahunan.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, pihaknya menetapkan Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasa terhadap anak di bawah umur.

“Perempuan berinisial R ini, kami tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca juga:  Korsleting Listrik, 2 Rumah Warga Pamulihan Habis Terbakar

Kronologi Terungkapnya Kasus Penganiayaan Anak

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Sumedang ini, terjadi saat rumah Susilawati kebakaran.

Saat kejadian, warga sekitar melihat kepulan asap keluar dari dalam rumah.

Ketika kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

Kepulan asap sendiri berasal dari rebusan ayam dalam panci yang mengering

Ternyata, Susilawati lupa mematikan kompor saat ia merebus ayam.

Ayam tersebut kemudian hangus, sehingga menimbulkan kepulan asap.

“Saat warga melihat kepulan asap itu, warga khawatir terjadi kebakaran. Warga pun membongkar paksa rumah tersebut,” ungkapnya.

Namun, kata Eko, ketika warga masuk ke dalam rumah, mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang anak.

Baca juga:  Angka Kemiskinan Sumedang Naik Tajam, Lebihi Nasional

“Warga menemukan seorang anak terikat rantai besi pada bagian kaki dan tangannya,” jelasnya.

Eko mengatakan, pihaknya menjerat Susilawati dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35/2014.

Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002.

Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap Eko.

Penulis/Editor: R003