Sebagian Besar Perusahaan di Pangandaran Tidak Laporan Kegiatan Penanaman Modal
PANGANDARAN, ruber.id — Sebagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Seksi Promosi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran Ijah Watijah mengatakan, berdasarkan regulasi LKPM wajib dilakukan tiap triwulan sekali.
“Perusahaan yang wajib melakukan LKPM adalah perusahaan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Ijah kepada ruber di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
BACA JUGA: Instruksi Pusat, Bantuan PKH Tahap 4 Untuk KPM di Pangandaran Dipastikan Berkurang
Ijah menambahkan, perusahaan yang wajib melakukan LKPM adalah yang nilai investasinya di atas Rp500 juta.
“Saat ini, dari 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran, baru 10 perusahaan saja yang sudah melakukan LKPM,” ujar Ijah.
Ijah menjelaskan, untuk melakukan LKPM, pihak perusahaan bisa melakukan secara online ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI melalui spipise.
“Jika perusahaan tidak taat melakukan LKPM maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” jelas Ijah.
Ijah menyebutkan, rata-rata perusahaan yang tidak melakukan LKPM karena tidak paham teknis dan kurangnya informasi.
“Apabila perusahaan tidak melakukan LKPM bakal ditegur secara tertulis sebanyak tiga kali,” kata Ijah.
Diharapkan, lanjut Ijah, ke depan, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran patuh aturan dan melakukan LKPM.
“Kami berharap ke depan perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha patuh regulasi dengan melakukan laporan kegiatan penanaman modal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” harapnya. smf