DPRD Pangandaran Setujui Pertanggungjawaban APBD 2020

apbd 2020
PARIPURNA penetapan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyetujui rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (16/7/2021). Karena situasi PPKM Darurat, rapat digelar secara virtual. Jumlah kehadiran pun terbatas. Mayoritas anggota dewan mengikuti rapat secara daring.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran M Taofik mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 194 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Aturan tersebut menggariskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Pangandaran.

Baca juga:  Polisi Tembak Mati Pembacok 5 Orang Warga Pangandaran

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

APBD 2020 Implementasi dari Perencanaan Tahunan Daerah

“Bupati telah menyampaikan berkas dan secara bersama-sama kami bahas dan kini sudah tuntas. Pelaksanaan APBD 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020,” kata Taofik.

Hal itu dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya, yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.

Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Pangandaran ada kesimpulan. Secara umum, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

Baca juga:  Monyet Liar di BKSDA Pangandaran Kawin 7 Kali Sehari dengan Pasangan Berbeda

Selain itu, kata Taofik, hasil pembahasan DPRD Pangandaran juga menyimpulkan realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik.

“Pada prinsipnya, keenam fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna ini,” sebutnya. (R002)