Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, DPRD Pangandaran: Kemungkinan Dibahas Tahun Depan

PANGANDARAN, ruber — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali tertunda.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin mengatakan, kemungkinan Raperda KTR yang sempat ditunda ini akan kembali dibahas pada anggaran murni tahun 2020.

Penyebabnya, pihaknya harus menyelesaikan terlebih dahulu 13 Raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kami baru menyelesaikan enam Raperda inisiatif DPRD, sedangkan untuk Raperda usulan dari Pemda belum masuk,” katanya kepada ruber, Senin (27/5/2019) kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin menuturkan, sebelumnya Raperda KTR sudah masuk dalam tahap pembahasan dan sempat dibahas berkali-kali.

Namun, ada beberapa ganjalan terkait penentuan lokasi untuk dijadikan KTR. Hingga akhirnya, Raperda tersebut menjadi utang pembahasan DPRD.

Baca juga:  Kelompok Milenial Peduli Terhadap Masa Depan Pangandaran

“Ada beberapa pihak yang kurang setuju jika tempat wisata dijadikan KTR, sebab dianggap bisa menghambat perkembangan wisata di Pangandaran,” tuturnya.

Kemudian, kata Solehudin, ada juga yang kurang setuju dengan penetapan tempat ibadah dan pesantren untuk dijadikan KTR.

“Padahal masjid atau tempat ibadah tentu harus bebas dari polusi rokok, apalagi pondok pesantren yang merupakan pusat pendidikan,” tambahnya.

Meski demikian, kata Solehudin, pihaknya akan usulkan kembali soal Raperda KTR ini.

“Kalau Perda itu sudah disahkan nanti, akan menjadi kewajiban pemerintah untuk membuatkan tempat khusus bagi perokok. Mau tidak mau, itu harus dilakukan,” tegasnya. dede ihsan