Dugaan Korupsi di KPU Pangandaran, Kejari Ciamis Segera Tetapkan Tersangka

Img
Img

PANGANDARAN, ruber — Anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tahun 2017 jadi kasus hukum.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha, akan segera ditetapkan tersangka pada kasus anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran tahun 2017 ini.

“Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah 90% dan dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka,” kata A Tri Nugraha, Senin (8/7/2019).

Setelah penetapan tersangka, selanjutnya pihak Kejari Ciamis akan menaikkan ke penuntutan tahap ke 2.

“Lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui,” tambahnya.

Baca juga:  Warga Pangandaran Boleh Gelar Hajatan, Ini Syarat dan Ketentuannya

A Tri Nugraha menjelaskan, untuk perkara anggaran ATK dan Mamin KPU saat ini sudah diketahui besaran kerugian negara.

“Data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran TTK dan Mamin sebesar Rp140 juta,” jelasnya. smf

Foto: ilustrasi/net

loading…