Ramai Soal PPDB, Ini Aturan Sistem Zonasi Sekolah di Pangandaran

Img
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Supri, saat memberikan keterangan, Jumat (17/5/2019). dede/ruang berita.

PANGANDARAN, ruber — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SMP di Kabupaten Pangandaran akan dimulai pada 1-6 Juli mendatang.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri mengatakan, PPDB Tahun ini mengacu pada Permendikbud nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru.

“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah,” katanya kepada ruber, saat ditemui di salah satu hotel Pangandaran, Jumat (17/5/2019).

Supri menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terkait zonasi dengan Kepala Sekolah Dasar dan guru kelas enam se-Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Diguncang Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4.3, BMKG Minta Warga Pangandaran Tetap Tenang

“Kami sudah sampaikan dan memaparkan kepada mereka terkait hal itu,” tuturnya.

Keuntungan dari zonasi, kata Supri, di antaranya sekolah wajib menerima siswa yang berada di sekitar sekolah.

“Dengan pembagian ini, diharapkan tidak ada sekolah favorit, kelebihan atau kekurangan siswa. Jadi, ada pemerataan semuanya.”

“Istilah sekolah favorit itu stigma saja. Dan tidak pernah ada penilaian khusus yang dilaksanakan oleh pihak institusi yang independen,” ujarnya.

Supri menyebutkan, PPDB tahun kemarin di Pangandaran sudah mengarah ke zonasi, namun belum dibagi sesuai dengan daerah atau desa.

“Amanat dari Permendikbud sendiri, zonasi tersebut harus diatur kembali di daerah, jadi harus menerbitkan peraturan bupati,” sebutnya.

Supri menambahkan, PPDB jenjang SMA di Pangandaran Tahun Pelajaran 2019/2020 sudah menggunakan sistem dalam jaringan atau online.

Baca juga:  Pengguna Lahan PT KAI di Pangandaran Tunjukkan Surat Perjanjian Sewa

“Jadi, kalau menggunakan sistem daring itu akan muncul keterangan jarak kilometernya,” tambahnya.

Sementara, kata Supri, khusus PPDB jenjang SMP di Pangandaran belum menggunakan sistem daring.

“Maka, kami menggunakan kewilayahan atau desa melalui Peraturan Bupati Nomor 420, berdasarkan jarak tempuh antardesa dan jumlah rombongan belajar atau rombel. Jadi, menggunakan kartu keluarga (KK) atau manual,” terangnya.

Supri melaporkan, tahun 2019 di Pangandaran ada 37 SMP negeri dan 16 SMP swasta.

“Tahun ini, peserta didik lulusan kelas VI SD tercatat sebanyak 5.552, sedangkan lulusan SMP tercatat 4.329,” sebutnya. dede ihsan

Foto: KEPALA Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Supri, saat memberikan keterangan, Jumat (17/5/2019). dede/ruang berita.