Pura-pura Jadi Jamaah Gereja, Setelah Kenal Curi Uang Pendeta Rp25 Juta

Klaten ruber id
Klaten ruber id

Pura-pura Jadi Jamaah Gereja, Setelah Kenal Curi Uang Pendeta Rp25 Juta

KLATEN, ruber.id — HS, warga asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat diringkus jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah.

HS yang berprofesi sebagai penjual pakaian di daerah Malioboro, Yogyakarta ini diringkus karena kedapatan mencuri dari seorang pendeta di Gereja Maria Assumta Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri pelaku dari pendeta gereja ini sebanyak Rp25 juta.

Wakapolres Klaten Kompol Moh Zulfikar mengungkapkan, HS merupakan spesialis pencurian di gereja.

Dalam aksinya, kata Zulfikar, pelaku berpura-pura menjadi jamaah gereja Maria Asumpta Klaten, pada Minggu lalu.

Aksi pencurian sendiri terungkap berkat bantuan kamera pengintai atau CCTV di sekitar gereja.

Baca juga:  Dua Desa di Boyolali Tercepat Pencairan DD di Jawa Tengah

“Upaya penangkapan tersangka terbantu dengan adanya CCTV. Sehingga pelaku ini bisa cepat kami tangkap,” ujarnya di Mapolres Klaten Jumat (10/1/2020).

Dari penangkapan HS, kata Zulfikar, Satreskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20.5 juta, dari total Rp25 juta uang yang dicuri.

“Sisa uang ada sebanyak Rp4.5 juta. Semuanya telah digunakan tersangka untuk belanja pakaian,” sebutnya.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas menambahkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya terbilang profesional.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap target dengan berpura-pura sebagai jamaah gereja.

Lalu, setelah 2-3 minggu memahami seluk-beluk target, barulah tersangka leluasa melakukan aksi pencuriannya.

“Pelaku ini spesialis pencurian di gereja. Pelaku pernah belajar kepada temannya yang telah berpengalaman di daerah Bekasi. Sasarannya tempat tinggal Romo, karena beranggapan bahwa di situ pasti ada barang berharga atau uang,” katanya.

Baca juga:  Nekat Mudik dari Jakarta, Pemerintah Desa di Boyolali Siapkan Ruang Karantina

HS juga merupakan seorang residivis. Pada 2016, pelaku pernah tersandung kasus yang sama di daerah Semarang.

Untuk di Klaten sendiri, pelaku sudah melakukan 2 kali pencurian, namun untuk TKP gereja di wilayah Delanggu korban tidak melapor ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (R008/Laks)

Baca berita lainnya: Limbah Biji Salak Pondoh Disulap Jadi Kopi, Dapat Sembuhkan Diabetes, Begini Cara Pengolahannya