Pupuk Subsidi di Pangandaran untuk Pemilik Lahan Maksimal 2 Hektar

pupuk subsidi
PUPUK Subsidi di Pangandaran untuk pemilik lahan di bawah 2 hektar. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menegaskan alokasi pupuk subsidi hanya untuk petani pemilik lahan di bawah 2 hektar.

Usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan direalisasikan berdasarkan usulan.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Pangandaran Aep Haris mengatakan, kuota pendistribusian pupuk subsidi sudah sesuai dengan kebutuhan.

Adapun fenomena kelangkaan pupuk yang terjadi adalah persoalan klasik dan biasa muncul setiap musim tanam. Banyak penyebab langkanya penyubur tanaman tersebut di masyarakat.

“Bisa jadi karena konsumen membeli pupuk keluar daerah yang sudah ditentukan. Atau terbeli oleh petani pemilik lahan di atas 2 hektar,” kata Aep, Kamis (26/11/2020).

Baca juga:  Tak Miliki Program, Kemenag Pangandaran: Pembinaan Mualaf Dilakukan di KUA

Selain pupuk subsidi hanya dialokasikan untuk petani pemilik lahan di bawah 2 hektar, teknis transaksi yang menggunakan Kartu Tani pun dapat mempengaruhi terjadinya kelangkaan.

Padahal, kata Aep, pihaknya telah menyosialisasikan soal Kartu Tani ke masyarakat sejak tahun 2017. Namun banyak kendala di lapangan yang belum paham soal kartu tersebut.

Aep menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah petani tercatat sebanyak 85.000. Sedangkan yang berhasil melakukan registrasi Kartu Tani hanya 30.000.

Kejadian ini, kata Aep, menunjukkan adanya kendala saat transisi teknis transaksi. Sementara itu, pihaknya menyebutkan kebutuhan pupuk subsidi di tahun 2020.

Di antaranya urea sebanyak 14.111 ton, ZA 184 ton, NPK 7.258 ton, SP36 1.249 ton dan Organik sebanyak 2.188 ton.

Baca juga:  Petani Pangandaran Tak Memilih Varietas Padi Rekomendasi Pemerintah

“Harga pupuk subsidi di Pangandaran ini yakni, urea Rp1.800/kg; ZA Rp1.400/kg; NPK Rp2.300/kg; SP36 Rp2.000/kg dan organik Rp500/kg,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Dinas Pertanian Tawarkan Solusi Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Pangandaran