PSBB Sumedang Putaran Kedua, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Covid-19 di Sumedang
BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir saat jumpa pers, Rabu (8/4/2020). ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Pada putaran kedua nanti, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang akan ditindak tegas.

“Pelaksanaan PSBB Sumedang putaran pertama fokusnya kepada edukasi dan diseminasi aturan.”

“Maka, pada putaran kedua ini kami fokuskan ke penegakan aturan. Atau fase penegakan dan penindakan,” kata Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir saat mengumumkan perpanjangan PSBB, Senin (4/5/2020).

Perpanjangan pelaksanaan PSBB putaran kedua di Kabupaten Sumedang, mencakup seluruh kecamatan dengan pengetatan khusus untuk beberapa kecamatan di wilayah Sumedang kota, Jatinangor, dan Cimanggung.

“Mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 20 Mei 2020. Perpanjangan PSBB ini sinergi juga dengan rencana pelaksanaan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat,” jelasnya.

Baca juga:  Ringankan Beban Warga di Tengah Pandemi Corona, IPDN Jatinangor Bagikan 1708 Paket Sembako

Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sumedang tahap pertama yakni 22 April sampai dengan 3 Mei 2020 relatif belum optimal.

“Skornya baru mencapai 64. 79, dengan rincian indikator efektivitas penerapan Perbup skornya 81. 16.”

“Indikator jumlah kasus terkait COVID-19 skornya 48. 80; indikator sebaran kasus terkait COVID-19 skornya 41. 00.”

“Indikator pergerakan transportasi di bawah 30%, skornya 60. 00. Indikator penyaluran jaringan pengaman sosial (JPS) skornya 93. 00,” ucapnya.

“Berdasarkan capaian skor ini, rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang, memutuskan bahwa pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sumedang diperpanjang selama 14 hari,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien Pertama Positif Corona di Sumedang dan Kades asal Darmaraja Sembuh