Legislator Setuju PSBB Dilanjut, Ini Catatan untuk Pemkab Sumedang

TANJUNGSARI, ruber.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperluas menjadi se Jawa Barat.

PSBB se-Jawa Barat ini sudah disepakati Kementerian Sosial dan akan berlaku 6 Mei 2020.

Dengan demikian, PSBB Sumedang juga akan berlanjut.

Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana sepakat jika Pemkab Sumedang memperpanjang PSBB.

PSBB, kata Jajang, efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Tentunya setuju, PSBB diperpanjang. Namun, perpanjangannya harus dibarengi dengan perbaikan.”

“PSBB-nya lebih diefektifkan, dievaluasi lagi,” ucapnya di kantor Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Sabtu (2/5/2020).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menilai, jika melihat persebaran COVID-19 di Sumedang, seperti di Kecamatan Ujungjaya, Buahdua, Wado, dan Tanjungsari.

Baca juga:  Kebakaran di Cimalaka Sumedang, Ada Unsur Kesengajaan

Khususnya setelah dilakukan rapid test di wilayah tersebut, ada sejumlah warga yang positif terindikasi COVID-19.

“Forkopimda Sumedang akan merapatkannya, Minggu 3 Mei 2020 besok, tapi jika melihat persebarannya, lebih baik PSBB di Sumedang dilanjutkan,” jelasnya.

Selain itu, kata Jajang, pihaknya mendukung Pemkab Sumedang jika kembali menerapkan PSBB secara penuh di seluruh kecamatan.

“PSBB-nya tetap secara penuh. Jika diterapkan PSBB parsial, khawatir akan terjadi kerumunan orang di kecamatan yang tidak diterapkan PSBB.”

“Jadi, PSBB-nya kembali diterapkan secara penuh saja,” tuturnya.

Terkait PSBB Jawa Barat, Jajang menilai, lebih baik Pemkab Sumedang kembali menerapkan PSBB secara penuh.

Namun, kata dia, kelemahan saat penerapan PSBB Bandung Raya yang sudah tergambar, harus menjadi catatan dan bahan evaluasi sehingga ke depan penerapannya lebih diperketat lagi.

Baca juga:  Video Porno Diduga Warga Sumedang Viral: Kapolres: Jangan Ikut Nyebarin, Bupati: Saya Prihatin

“Pantauan di lapangan, masih ada pemeriksaan kendaraan yang
tebang pilih.”

“Keluar masuk pemudik yang berasal dari zona merah COVID-19 pun masih terjadi.”

“Dan jika Sumedang kembali menerapkan PSBB, pemeriksaan di Pos Check Point tentunya harus benar-benae diperketat,” jelasnya.

Jajang menambahkan, meski sudah ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat, namun masih ada warga yang melakukan mudik, jadi tinggal kesadaran dari masyarakat.

“Jika masih ada pemudik yang lolos, harus diberikan surat peringatan sesuai Perbup.

“Kami mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang untuk meyediakan alat rapid test di tiap Pos Check Point perbatasan dan di tiap terminal,” tuturnya. (R003)

BACA JUGA: IPDN Pastikan Seluruh Praja, ASN dan Tenaga Harian Lepas Negatif Corona