Progres Tuntutan Forum Masyarakat Ciliang Menggugat kepada Pemkab Pangandaran

Ketua Forum Masyarakat Ciliang Menggugat Jajat Sudrajat menyampaikan progres tuntunan kepada Pemkab Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) menyampaikan progres tuntutan aksinya beberapa waktu lalu kepada masyarakat di Aula Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kamis 5 September 2024.

Sebelumnya, Senin 26 Agustus 2024, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam forum tersebut mendatangi Gedung DPRD Pangandaran untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.

Ketua Forum Masyarakat Ciliang Menggugat Jajat Sudrajat mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan cara jemput bola ke beberapa instansi terkait. Di antaranya, Dinas Pariwisata, Dishub dan BKAD Pangandaran.

“Soal lahan parkir di objek wisata Pantai Batu Hiu, kami sudah bertemu dengan Kepala Dishub Pangandaran dan pihak ketiga (pengelola). Kami juga sudah mendapatkan surat perjanjian kontrak wisata Batu Hiu,” kata Jajat.

Baca juga:  Sah! Bupati Jeje Lantik Kusdiana sebagai Sekda Pangandaran

Menurutnya, hal itu sedang dikaji oleh tim praktisi hukum yang ada di Desa Ciliang. Jika dilihat sepintas itu statusnya lahan negara, kemudian sepadan pantai atau harim laut.

“Kalau pun bisa dikerjasamakan tapi dengan proses yang panjang. Namun secara tiba-tiba terjadi kontrak tanpa ada konfirmasi ke Desa Ciliang. Bahkan Dinas Pariwisata juga tidak mengetahuinya, berarti tidak ada koordinasi juga dengan Dishub,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata Jajat, pihaknya menerima informasi beberapa pekan kebelakang bahwa Komisi II DPRD Pangandaran yang membidangi pajak dan retribusi daerah tidak mengetahui hal tersebut.

“Kerjasama tanpa diketahui instansi terkait itu sangat rancu. Forum melalui pemerintahan desa akan mengundang Dishub dan pihak ketiganya untuk menindaklanjuti hasil kajian kami soal kontrak lahan parkir. Insyaallah hari Selasa mendatang,” tuturnya.

Baca juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Jajat menerangkan, jika dilihat dari status lahan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pun belum terjadi di wilayah objek wisata Pantai Batu Hiu. Kemudian Pemkab Pangandaran pun tidak memiliki legalitas tentang lahan itu.

“Lahan itu adanya di wilayah Desa Ciliang, tapi sampai saat ini desa belum mendapatkan kontribusi yang jelas. Sedangkan kontrak antara Pemkab dengan pihak ketiga itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal lahannya jelas itu harim laut,” terangnya.

Bagi Hasil Retribusi Objek Wisata Pantai Batu Hiu

Jajat menambahkan, soal bagi hasil retribusi wisata pihaknya sudah menemui Kepala Badan Keuangan Daerah Pangandaran. Saat itu juga dihadirkan Plt dan Eks Kepala Dinas Pariwisata untuk mempertanyakan hal itu.

Baca juga:  Pangandaran Rawan Bencana, Duduki Urutan ke 16 Daerah se-Indonesia

“Dalam pertemuan itu kami meminta Desa Ciliang harus diprioritaskan, karena sebagai desa penghasil PAD. Dan semoga saja bagi hasil retribusi wisata bisa terealisasi dalam waktu dekat ini,” tambahnya.

Jajat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mempertanyakan beberapa tuntutan itu sampai bisa terealisasi. Forum pun sedang mempersiapkan kajian-kajian hukum.

“Kalau ini memang melanggar hukum, ya kita lanjutkan secara hukum. Kalau tidak ada realisasi kami bisa datang lagi melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak. Karena ini murni keinginan dan tuntutan masyarakat Desa Ciliang,” tegasnya.