BERITA PURWOREJO, ruber.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kembali mengizinkan satuan pendidikan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Hal ini, seiring ditetapkannya Kabupaten Purworejo menjadi daerah yang masuk dalam PPKM level 3.
PTMT Hanya untuk SD dan SMP
PTMT dapat dijalankan oleh satuan pendidikan SD dan SMP dengan kehadiran siswa 50%.
Selain itu, wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen), Dindikpora Kabupaten Purworejo, Frikly Widhi Dewanto, menyebutkan pemberlakuan PTMT diatur dalam Instruksi Bupati Purworejo (Inbup) Nomor 6109/1021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Purworejo.
Dalam Inbup tersebut, PPKM level 3 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTMT.
Namun, pelaksanaannya masih terbatas dengan kapasitas maksimal siswa 50%.
“Inbup itu berlaku hanya untuk satuan pendidikan jenjang maksimal SMP.”
“Sedangkan untuk jenjang SMA mengacu pada acuan Pemprov Jawa Tengah,” jelasnya.
PTMT, lanjut dia, tetap menerapkan syarat khusus.
Antara lain, seizin orang tua siswa dan tetap menerapkan Prokes ketat.
Sistem itu, juga boleh dilaksanakan sepanjang pemerintah memberlakukan daerah dalam masa PPKM level 3, 2, dan 1.
“Untuk level 3 boleh dilaksanakan dengan maksimal 50%”
“Jika telah masuk level 2 maka bertambah menjadi 75%.”
“Dan jika telah masuk level 1 maka boleh 100%. Harapannya Kabupaten Purworejo bisa semakin membaik.”
“Segera ke level 2 dan 1. Artinya, siswa boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara 100%,” jelasnya.
Penulis: R030/Purworejo
Editor: D-AM