Polres Sumedang Tangkap Pengedar dan Bandar Kupon Taruhan di Jatinangor

SUMEDANG, ruber.id – Bandar dan pengedar kupon taruhan jenis hongkong ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pelaku yakni bandar, Ful Hendra, 36, alias Iful, warga asal Waringin I Nomor 20, RT 03/02, Desa Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Pelaku menetap di Dusun Cipacing RT 01/02, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kemudian pengedar yaitu Hendi, 46, warga Dusun Cipendeuy RT 05/12, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhani mengungkapkan, keduanya diamankan di Dusun Cikopo RT 02/03, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Senin (4/11/2019) malam sekitar jam 20.00 WIB.

“Para pelaku ditangkap atas dasar laporan dari warga yang mengaku resah dengan adanya praktik ini di wilayah Jatinangor,” ungkap Niki.

Baca juga:  Hari Ini Ada 12 Warga Sumedang Positif Corona: 7 Tenaga Medis, 2 Situraja, Tomo, Ujungjaya, Rancakalong

Dalam kasus ini, kata Niki, pelaku Hendi merupakan perantara atau penerima kupon dan uang dari pemasang nomor jenis hongkong.

Kemudia Iful, merupakan penerima atau bandar di wilayah Jatinangor, Sumedang

“Kedua pelaku ditangkap saat Hendi menyerahkan kupon dari pemasang kepada Iful di sebuah rumah di wilayah Cipacing,” ucap Niki.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Niki, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp448.000 dan barang bukti lainnya.

“Selain mengamankan uang, kami amankan 1 buah buku tulis, 39 kertas kupon warna biru berukuran kecil, 1 buah pensil, 3 buah pulpen, 1 buku kupon ukuran kecil, 2 buah handphone, 1 buah stempel tanggal beserta bak stempel,” kata Niki.

Para pelaku, lanjut Niki, dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 3 dan ayat 3 KUHP Subsider Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. luvi