BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang akan menindak tegas debt collector nakal yang melakukan penarikan unit secara paksa di jalan raya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan, pihaknya saat ini sudah menerima sejumlah laporan warga Sumedang yang mengeluhkan adanya debt collector (DC) nakal ini.
“Satreskrim Polres Sumedang saat ini tengah mendalami laporan (Debt Collector Nakal) ini,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan, jika informasi penarikan unit kendaraan yang dilakukan DC nakal di wilayah Sumedang ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-undang Fidusia, maka akan ditindak tegas.
“Tentunya untuk penarikan unit kendaraan ini harus sesuai aturan dan Undang-undang Fidusia, jika melanggar maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan,” jelasnya.
Eko meyakinkan bahwa banyaknya laporan keluhan dari masyarakat terkait penarikan unit kendaraan ini tengah didalami Satreskrim Polres Sumedang.
“Masih kami dalami, dan tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang Fidusia,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Polres Sumedang Tangkap 5 Pengedar Tembakau Gorila