Jangan Pekerjakan Lagi Debt Collector Sialan, Putusan MK: Penarikan Unit Jangan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

NASIONAL, ruber.id — Kabar gembira bagi seluruh warga Indonesia, khususnya debitur yang kerap diresahkan dengan ulah para debt collector sewaan kreditur (leasing).

Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perusahaan kreditur tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia.

Seperti halnya kendaraan maupun rumah secara sepihak. Saat ini, masih banyak perusahaan leasing yang masih menggunakan jasa debt collector untuk menarik objek fidusia.

Dalam putusannya ini, MK juga menyatakan bahwa perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Jadi, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.

“Tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 seperti dilansir ruber.id dari laman KOMPAS.com.

Meski begitu perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi, tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanpretasi.

Baca juga:  Tak Sekadar Kota Tahu! Sumedang Juga Punya Batik Berkelas dari Tanjungsari

Selain itu, dalam putusan MK juga tertulis, sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi, dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

Maka, jadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri atau parate eksekusi.

Terkait wanpretasi ini, MK menjelaskan bahwa pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Sebelum menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Diketahui, putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Pasutri ini mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak perusahaan leasing.

Tanpa melalui prosedur hukum yang benar, perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector. (R003/KOMPAS.com)

Baca juga:  Siap-siap! Beli Pertalite dan Solar Kudu Pakai MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

Baca berita lainnya: Gelapkan Mobil Leasing, Warga Sumedang Ditangkap Polisi