Polres dan Pengusaha Tempat Karaoke Sumedang Bertemu, Ini Pesan Kasat Narkoba

Img wa
SEJUMLAH pengusaha tempat hiburan karaoke di Sumedang saat menghadiri rapat koordinasi di ruangan Kepala Sat Res Narkoba. ist/ruang berita
SEJUMLAH pengusaha tempat hiburan karaoke di Sumedang saat menghadiri rapat koordinasi di ruangan Kepala Sat Res Narkoba. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, mengundang sejumlah pengusaha tempat hiburan karaoke yang berada di Kota Tahu tersebut.

BACA JUGA: Polres Sumedang Ringkus 9 Pelaku Pencurian, 1 di Antaranya Residivis

Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi dengan pihak pengusaha agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

“Ada beberapa pesan yang disampaikan kepada pengusaha terkait peraturan yang harus dilaksanakan oleh mereka,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Res Narkoba AKP Idan Wahyudi kepada ruber, Kamis (14/2/2019).

Adapun sejumlah pesan-pesan yang disampaikan oleh pihak kepolisian di antaranya terkait perizinan yang harus dimiliki oleh para pengusaha.

“Selain itu pengusaha juga dilarang menyediakan atau memberikan fasilitas kepada tamu karaoke untuk membawa atau mengonsumsi miras dan atau narkoba lainnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Masih Buka Saat Corona Mewabah, Satpol PP Sumedang Tutup Karaoke di Jatinangor

Dengan menekankan agar pengusaha mematuhi ketentuan tata tertib tersebut, pihak kepolisian berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Bahkan kami juga meminta agar petugas satpam atau petugas keamanan yang ada di karaoke dapat melarang tamu yang masuk ke room karaoke dalam keadaan mabuk,” sebut Idan.

Pada kesempatan tersebut, AKP Idan juga menambahkan, pihaknya berharap agar para tamu atau pengiring lagu (PL) dapat menggunakan pakaian yang sopan.

“Mereka juga kami tekankan harus bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian apabila ada tamu yang mencurigakan menyalahgunakan narkoba,” terangnya.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruangan Kasat Res Narkoba tersebut, pihak pengusaha meminta agar jam tutup pada malam minggu yang semula jam 24.00 WIB, diperpanjang hingga jam 02.00 WIB.

Baca juga:  Digitalisasi Sumedang Dapat Apresiasi dari DPD RI

“Mereka juga meminta agar dibuat atau didata semua PL sehingga memudahkan dalam memberikan imbauan terkait tata tertib sebagai PL,” tuturnya. bay

loading…