CIAMIS, ruber.id — Jajaran Satreskrim Polres Ciamis sukses meringkus enam pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Ketahuan Nyuri Motor, Dua Pelaku Curanmor Dimassa, 1 Dikabarkan Tewas
Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Siswa SMK Ujian Nasional di Polres Ciamis
Keenam pelaku tersebut yakni AP, 44, warga Lakbok, Ciamis; AS, 17; UB, 17; PA, 21; dan IS, 21, warga Garut; serta JL, 24, warga Tasikmalaya.
Diketahui, keenam pelaku curanmor ini telah beraksi di puluhan tempat kejadian atau TKP berbeda, dengan sasaran sepeda motor dan kendaraan roda empat yang diparkir di rumah-rumah warga.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya di 12 lokasi di Ciamis, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan.
“Dalam kurun waktu satu bulan itu, kami mengamankan enam pelaku curanmor di wilayah Garut,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (11/9/2019).
Bismo menyatakan, dari tangan para tersangka, Satreskrim Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, dan 3 unit mobil.
Komplotan ini, kata Bismo, beraksi antardaerah, yaitu 12 kali di Kabupaten Ciamis; 8 kali di wilayah Tasikmalaya; 2 kali di Kota Banjar, dan Kabupaten Indramayu.
Bismo mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu pelaku beraksi dengan membagi tugas. Sebelum beraksi, pelaku juga melakukan pengintaian.
Lalu, kata Bismo, saat melakukan pencurian, pelaku merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor dan merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu.
Dari tangan para tersangka, kata Bismo, Satreskrim Polres Ciamis mengamankan 7 buah mata kunci palsu ujung lancip berbahan besi.
Kemudian, kunci leter Y; 2 kunci leter L; dan 2 buah kabel soket yang diduga digunakan para pelaku untuk menghidupkan kendaraan.
“Salah satu pelaku merupakan residivis. Dia juga yang menjadi otak komplotan ini. Ada pula yang profesinya sebagai montir di bengkel mobil dan bertugas sebagai pemetik kendaran.”
“Sementara pelaku lainnya bertugas membawa kendaraan dan berjaga mengawasi di sekitar lokasi mereka beraksi,” ungkap Bismo.
Bismo menyebutkan, selain keenam pelaku, masih ada pelaku lain dari komplotan curanmor ini yang masih dalam pengejaran.
Dan sedikitnya, sudah ada 6 orang yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dari keenam DPO ini, lanjut Bismo, termasuk di dalamnya adalah penadah kendaraan curian hasil kejahatan dari enam tersangka yang telah ditangkap.
“Semua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancamam hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Bismo. dang