Curi Mobil di Ciamis, Pelaku Diringkus Polisi di Sumedang

NEWS, ruber.idDua pelaku yang melakukan aksi curi mobil diringkus jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Bara, pada Jumat (26/7/2019) pukul 01.30 WIB.

Diketahui, para pelaku pencuri mobil tersebut yaitu Sunarto, 49, warga Jalan Cempaka 13 Nomor 21 Regency RT 02/03. Kelurahan Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Kemudian, Jarkasih, warga Padang Ratu RT 01/02, Desa Padang Ratu. Kelurahan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

“Penangkapan pelaku curanmor ini dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Teguh Kumara melibatkan anggota tim Ranmor Satreskrim Polres Sumedang,” ucap Hartoyo.

Selain mengamankan kedua pelaku curi mobil, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Sepatu Sport, Hits di Kalangan Anak Muda Kekinian Sumedang

Yakni, satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120SS bernopol Z 8072 UN, tahun 2013, warna Hitam.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu lembar STNK atas nana Deni Yanto warga Mungganggondang RT 01/04 Purbahayu, Pangandaran-Ciamis.

“Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sumedang karena diduga melakukan perampasan satu unit mobil dengan STNK atas nama Deni Yanto,” tutur Hartoyo.

Deni Yanto, merupakan warga Mungganggondang RT 01/04 Purbahayu-Pangandaran, Ciamis.

Kejadian perampasan terjadi di Warung Pecel Lele dekat Bank BRI di Daerah Imbanagara, Ciamis pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Selanjutnya kami (Polres Sumedang) melakukan koordinasi dan menunggu anggota Polres Ciamis menjemput pelaku,” kata Hartoyo. ***