Polisi Tangkap Pencuri Kayu di Hutan Lindung Pangandaran

Polisi Tangkap Pencuri Kayu di Hutan Lindung Pangandaran, Perhutani Rugi Miliaran, 2 Pelaku Illegal Logging Masih Buron

CIAMIS, ruber.id — Jajaran Satreskrim Polres Ciamis amankan seorang pelaku illegal logging berinisial J, 48.

J merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Diduga, J melakukan penebangan pohon tanpa izin di hutan lindung di Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Illegal Logging di Sumedang, 1 Orang dalam Pencarian

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, lahan tersebut diketahui milik Perum Perhutani.

Berlokasi di petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran, KPH Kabupaten Ciamis.

Tepatnya, di wilayah antara Parigi dan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, dengan luas sekitar 13. 5 hektare.

Baca juga:  TKW Pangandaran Meninggal, Ini yang Dilakukan Pemkab

“Perhutani tahu ada penebangan liar. Mereka (Perhutani) kemudian melaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar.”

“Setelah itu, kami amankan seorang pelaku,” ujar kapolres saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).

Akibat perbuatan penebangan liar tersebut, Perhutani mengalami kerugian hingga Rp1. 2 miliar.

Kapolres menyebutkan, modus operandinya, pelaku membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di kawasan hutan lindung Perhutani tanpa izin dari pejabat berwenang.

“Penebangan liar (Illegal Logging) ini dilakukan secara bersama-sama, kami baru diamankan satu tersangka. Tiga pelaku lainnya masih kami kejar,” ucap kapolres.

Baca juga:  HMI Kritisi Penggunaan Kendaraan Eselon II oleh Eselon III di Pangandaran

Dalam kasus ini, kata kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka berupa gergaji mesin atau senso, golok, tiga sepeda motor yang digunakan tersangka dan 119 batang pohon yang telah ditebang.

Jenis pohon yang dicuri yaitu benying, kondang, mara, seuseureuhan dan jenis lainnya.

Kapolres menyebutkan, penebangan liar ini dilakukan tersangka sejak bulan Oktober 2019.

“Sebagian barang bukti kami bawa ke Mapolres, berupa kayu yang telah ditebang. Sebagian ada yang di lokasi dan sudah dipasang garis polisi,” ucap kapolres.

Bismo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:  Hujan Deras Terjang Ciamis: Pohon Tumbang di Rumdin Wabup, Longsor dan Petir Menyambar Rumah Warga

Tersangka, lanjut kapolres, diancaman dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

“Ini merupakan pendidikan kepada warga dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarangan, terutama di kawasan hutan lindung.”

“Karena hutan, digunakan untuk melindungi wilayah dari ancaman bencana longsor dan banjir,” ujar kapolres. dang

Baca berita lainnya: Sempat Melawan, Akhirnya Kobra Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Ciamis