BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang akan mengkaji rencana penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Sumedang.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/3170/BPD. Tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antarwaktu se Jawa dan Bali. Surat edaran Kemendagri ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Jawa dan Bali.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengintruksikan DPMD Sumedang untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri ini. Sehingga dapat segera melakukan kajian terkait perintah penundaan tahapan Pilkades ini.
“Iya, surat edaran dari Kemendagri ini sudah kami terima. Saya telah memerintahkan kepala dinas (DPMD) untuk mengkajinya secara teknis,” jelas Dony.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumedang Endah Kusyaman menyatakan akan mulai melakukan kajian mengenai surat edaran penundaan tahapan Pilkades serentak ini.
“Akan segera kami bahas. Kami juga akan segera mengomunikasikannya dengan para camat di kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak,” ujarnya.
Pemkab Sumedang, kata Endah, pada dasarnya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk soal penundaan tahapan Pilkades serentak ini.
Endah menjelaskan, kajian yang akan dilakukan, salah satunya membahas teknis hal apa saja yang perlu ditunda dalam tahapan Pilkades serentak di Sumedang.
Karena, kata Endah, bila melihat surat edaran Kemendagri ini, tahapan yang harus ditunda itu meliputi hal yang akan menimbulkan kerumunan selama pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ?(PPKM) Darurat.
“Pada intinya kami akan menyesuaikan. Teknisnya seperti apa nanti akan kami informasikan setelah mengkajinya,” ucapnya.
Endah menambahkan, Pilkades serentak di Sumedang tahun 2021 ini akan diikuti 89 desa. Dan saat ini, tahapannya sudah memasuki tahap verifikasi berkas persyaratan para bakal calon kepala desa. (R003)